Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 72/PMK.011/2008
Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 Tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72/PMK.011/2008
TENTANG
PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN
BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka mendorong pengembangan industri kehutanan yang memanfaatkan bahan baku dari hutan rakyat serta guna meningkatkan ekspor kayu olahan dari hutan rakyat, perlu adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan pengenaan tarif Pungutan Ekspor atas komoditi kayu;
- bahwa untuk mewujudkan adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan pengenaan tarif Pungutan Ekspor atas komoditi kayu sebagaimana huruf a dan sejalan dengan program pengembangan hutan tanaman rakyat yang sedang digalakkan oleh Pemerintah, dipandang perlu meninjau kembali dan menetapkan besaran tarif Pungutan Ekspor atas kayu;
- bahwa selain meninjau kembali dan menetapkan besaran tarif Pungutan Ekspor atas kayu sebagaimana butir b, kiranya perlu menyesuaikan kembali uraian barang dan klasifikasi biofuel dari minyak sawit dengan nomor HS ex 2710.11.15.00, ex 2710.11.16.00, ex 2710.19.72.00, ex 2710.19.79.00 sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.011/2008 tentang tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor yang dirasakan belum mencapai tujuan sasaran pengenaan Pungutan Ekspor terhadap produk yang berasal dari kelapa sawit yaitu CPO dan turunannya;
- bahwa nomor HS ex 2710.11.15.00, ex 2710.11.16.00, ex 2710.19.72.00, ex 2710.19.79.00 merupakan bahan bakar motor berupa minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral yang mengandung bitumen dan preparat yang mengandung minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen 70% atau lebih menurut beratnya;
- bahwa sehubungan dengan butir c dan butir d, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.011/2008 tentang tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor, untuk mengakomodir perubahan besaran Pungutan Ekspor atas kayu dan perubahan uraian barang dan klasifikasi biofuel dari minyak sawit;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor;
Mengingat :
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4531);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.011/2008;
Memperhatikan :
Surat Menteri Kehutanan nomor : S.490/MENHUT-VI/2007 tanggal 27 Juli 2007 perihal Usulan Perubahan Tarif Pungutan Ekspor Wooden Sheet for Packaging Box (WSPB);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor yang telah delapan kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
- Nomor 130/PMK.010/2005;
- Nomor 30/PMK.02/2006;
- Nomor 51/PMK.02/2006;
- Nomor 88/PMK.010/2006;
- Nomor 61/PMK.011/2007;
- Nomor 83/PMK.02/2007;
- Nomor 94/PMK.011/2007;
- Nomor 9/PMK.011/2008,
- Mengubah Angka Romawi III Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.011/2008, sehingga menjadi sebagai berikut :
NO URAIAN TERMASUK DALAM
POS TARIFTARIF PUNGUTAN
EKSPORIII KAYU - Veneer:
- Lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan cara mengupas atau menyayat kayu bundar atau kayu gergajian dengan ketebalan tidak lebih dari 6 mm.
Dikecualikan dari Pungutan Ekspor sesuai ketentuan di atas adalah :
- Slat Kayu/Pencil Slat, yaitu lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan mengolah kayu gergajian menjadi slat yang dipergunakan sebagai bahan baku pensil dengan ukuran tebal tidak lebih dari 6 mm, lebar tidak lebih 70 mm, dan panjang tidak lebih 70 mm, dan panjang tidak lebih dari 300 mm.
- Wooden Sheet for Packaging Box yaitu veneer kering kayu sengon yang telah dihaluskan pada kedua sisi lebar dengan ukuran tebal tidak lebih dari 5 mm, lebar tidak lebih dari 300 mm, dan panjang tidak lebih dari 1.250 mm, yang digunakan untuk pembuatan kemasan.
ex.4408.10.10.00
4408.10.30.00
ex.4408.10.90.00
ex.4408.31.00.00
ex.4408.39.90.00
ex.4408.90.00.00
ex.4408.10.10.00
ex.4408.10.90.00
ex.4408.31.00.00
ex.4408.39.90.00 ex.4408.90.00.00
ex.4408.90.00.00
15%
0%
2%- Serpih Kayu
- Kayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particle) dan (chipwood)
ex.4401.21.00.00
ex.4401.22.00.00 ex.4401.30.00.00
ex.4404.10.00.00
ex.4404.20.00.005% - Kayu Olahan
- Kayu gergajian yang telah dikeringkan dan diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan luas penampang antara 1000 mm2 s/d 4000 mm2 .
- Dikecualikan dari Pungutan Ekspor adalah kayu olahan yang diperoleh dengan menyambung kayu gergajian dengan ketentuan ukuran setiap keping yang disambungkan luas penampangnya tidak lebih dari 4000 mm2 dan panjang tidak lebih dari 1500 mm.
ex.4407.10.00.10
s/d
ex.4407.99.00.90
5%
- Mengubah Lampiran I Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, dan Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.011/2008 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII dan Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2008
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.