Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 159/PMK.011/2008

Kategori : Lainnya

Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 Tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 159/PMK.011/2008

TENTANG

PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN
BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka mengatasi dampak penurunan harag CPO secara signifikan di pasaran internasional perlu dilakukan penguatan ekspor dengan cara mengurangi hambatan ekspor melalui penurunan tarif Pungutan Ekspor atas kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor;


Mengingat :

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4531);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.011/2008;



MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR.

 

Pasal I

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:

  1. Nomor 130/PMK.010/2005;
  2. Nomor 30/PMK.02/2006;  
  3. Nomor 51/PMK.02/2006;
  4. Nomor 88/PMK.010/2006;
  5. Nomor 61/PMK.011/2007;  
  6. Nomor 83/PMK.02/2007;
  7. Nomor 94/PMK.011/2007;
  8. Nomor 09/PMK.011/2008;
  9. Nomor 72/PMK.011/2008.  

diubah sebagai berikut :

  1. Mengubah Pasal 3 ayat (1a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 72/PMK.011/2008 sehingga Pasal 3 menjadi berbunyi sebagai berikut :


Pasal 3


(1)  Jenis barang ekspor tertentu dan besaran tarif Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
(1a)  Penetapan dan pengenaan tarif Pungutan Ekspor terhadap barang ekspor berupa Kelapa Sawit, CPO, dan produk turunannya berlaku ketentuan sebagai berikut :
  1. Untuk harga referensi sampai dengan USD 700 (tujuh ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 1 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini;
  2. Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD 701 (tujuh ratus satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 750 (tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, maka tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 2 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini;
  3. Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD 751 (tujuh ratus lima puluh satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 800 (delapan ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 3 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini;
  4. Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD 801 (delapan ratus satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 850 (delapan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 4 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini;
  5. Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD 851 (delapan ratus lima puluh satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 900 (sembilan ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 5 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini;
  6. Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD 901 (sembilan ratus satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 950 (sembilan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 6 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini;
  7. Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD 951 (sembilan ratus lima puluh satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,000 (seribu dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 7 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini;
  8. Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD 1,001 (seribu satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,050 (seribu lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 8 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
  9. Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD 1,051 (seribu limapuluh satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,100 (seribu seratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 9 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
  10. Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD 1,101 (seribu seratus satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,150 (seribu seratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 10 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
  11. Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD 1,151 (seribu seratus lima puluh satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,200 (seribu dua ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 11 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
  12. Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD 1,201 (seribu dua ratus satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,250 (seribu dua ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 12 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
  13. Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD 1,251 (seribu dua ratus lima puluh satu dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 13 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
(1b)  Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dengan berpedoman pada harga CPO CIF Rotterdam.
(2) dihapus.

  1. Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, dan Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.011/2008 tentang perubahan kesembilan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.



Pasal II

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 November 2008.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2008
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI