Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 14/PJ/2021
Bentuk Dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak, Serta Surat Tagihan Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 14/PJ/2021
TENTANG
BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK, SERTA SURAT TAGIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai bentuk dan isi nota penghitungan, surat ketetapan pajak, serta surat tagihan pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2018 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak, serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak;
- bahwa dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Tagihan Pajak sebagai pelaksanaan Pasal 13 ayat (1) huruf f dan Pasal 14 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- bahwa dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagai pelaksanaan Pasal 11 ayat (2), Pasal 11 ayat (4), dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai;
- bahwa dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut yang telah Diberikan serta Pengenaan Sanksi;
- bahwa dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan Kepabeanan dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus;
- bahwa oberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak, serta Surat Tagihan Pajak.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6571);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6621);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 902) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK, SERTA SURAT TAGIHAN PAJAK.
Bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir nota penghitungan, surat ketetapan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP) atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai termasuk lampirannya, daftar pengantar dan Iembar pengawasan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2018 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 09 Juli 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
SURYO UTOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.