Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 23/BC/2023
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER- 01/BC/2016 Tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 23/BC/2023
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI NOMOR PER-01/BC/2016 TENTANG TATA LAKSANA PUSAT
LOGISTIK BERIKAT
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
- bahwa ketentuan mengenai tata laksana pusat logistik berikat telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat;
- bahwa untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pelayanan serta memberikan kepastian hukum di pusat logistik berikat, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai tata laksana pusat logistik berikat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat;
Mengingat :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2070) tentang Pusat Logistik Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 414);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.04/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas TPB dan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1365);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2023 Nomor 740);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan Dan Cukai Dalam Rangka Kemudahan Berusaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 415);
- Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-01/BC/2016 Tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-06/BC/2023 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas TPB;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-01/BC/2016 TENTANG TATA LAKSANA PUSAT LOGISTIK BERIKAT.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat, diubah sebagai berikut:
1. | Di antara angka 8 dan angka 9 Pasal 1 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka 8a, angka 8b, dan angka 8c, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16 diubah, dan setelah ayat (2) ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Di antara Pasal 69 dan Pasal 70 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 69A, Pasal 69B, dan Pasal 69C yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 69A
Pasal 69B Atas perpindahan barang dari PLB ke TPB lainnya dilakukan pemasangan tanda pengaman dengan:
Pasal 69C Dalam hal hasil kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian atas pemberitahuan pabean pemasukan barang impor ke PLB, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian lebih lanjut dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal laporan hasil pengawasan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Di antara Pasal 70A dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 70B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 70B
|
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
Ditandatangani secara elektronik
ASKOLANI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.