Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 46/PJ/2021

Kategori : Lainnya

Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan


27 Agustus 2021

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 46/PJ/2021

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN EDUKASI PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Edukasi Perpajakan dilaksanakan dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan kepada masyarakat Wajib Pajak terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Edukasi Perpajakan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku masyarakat Wajib Pajak agar terdorong untuk paham, mampu, sadar, peduli, dan berkontribusi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan Edukasi Perpajakan, maka kegiatan Edukasi Perpajakan perlu dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Berkenaan dengan hal tersebut serta menindaklanjuti ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2021 tanggal 17 Juni 2021 tentang Edukasi Perpajakan, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan.

B. Maksud dan Tujuan
  1. Maksud
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan.

  2. Tujuan
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan membangun pola kegiatan Edukasi Perpajakan yang lebih terencana, terstruktur, terarah, terukur, berkelanjutan, seta rnewujukaan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan.
C. Ruang lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
  1. Pengertian;
  2. Jenis Kegiatan Edukasi Perpajakan;
  3. Pelaksana Kegiatan Edukasi Perpajakan;
  4. Sasaran Kegiatan Edukasi Perpajakan;
  5. Rencana Kerja Periodik;
  6. Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan Metode Penyuluhan Langsung Secara Aktif;
  7. Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan Metode Penyuluhan Langsung Secara Pasif;
  8. Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan Metode Penyuluhan Tidak Langsung Satu Arah atau Dua Arah;
  9. Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan Metode Penyuluhan Tidak Langsung Melalui Contact Center;
  10. Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan Metode Penyuluhan Melalui Pihak Ketiga;
  11. Kegiatan Edukasi Perpajakan Metode Penyelesaian Administrasí Perpajakan;
  12. Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Edukasi Perpajakan;
  13. Ketentuan Lain-lain; dan
  14. Penutup.
D. Dasar
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1356);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 688);
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 689);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 639);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 640);
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 255/KM.1/2016 tentang Uraian Jabatan Struktural di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 387/KM.1/2018 tentang Uraian Jabatan Struktural pada Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak;
  11. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2021 tentang Edukasi Perpajakan;
  12. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2021 tentang Penetapan Aplikasi, Kode, Pote Penomoran, dan Format Naskah Dinas Khusus atas Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
E. Menteri

1. Pengertian
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
a. Edukasi Perpajakan adalah setiap upaya dan proses dalam mengembangkan serta meningkatkan potensi warga negara (jasmani, rohani, dan Intelektual) untuk menghasilkan perilaku kesadaran perpajakan yang tinggi, peningkatan pengetahuan dan keterampilan perpajakan serta peningkatan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku masyarakat Wajib Pajak agar terdorong untuk paham, mampu, sadar, peduli, dan berkontribusi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
b. Penyuluhan Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan Penyuluhan adalah setiap upaya dan proses pemberian informasi perpajakan kepada masyarakat dunia usaha, dan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah.
c. Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan adalah tata laksana setiap pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
d. Penyuluhan langsung secara aktif adalah kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilakukan secara luring maupun daring yang dilakukan secara aktif dan langsung atau live streaming serta memiliki sasaran edukasi yang teridentifikasi dengan jelas.
e. Penyuluhan langsung secara pasif adalah kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilakukan secara luring maupun daring yang dilakukan secara pasif oleh Tenaga Penyuluh Pajak melalui suatu kegiatan piket baik berupa piket helpdesk maupun non-helpdesk.
f. Penyuluhan tidak langsung satu arah adalah kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilakukan melalui audio dan/atau visual yang disampaikan dalam kanal media sosial dan/atau media lainnya dimana tidak terdapat kegiatan interaksi langsung dengan sasaran edukasi dalam kegiatannya dan tidak memiliki dan/atau memiliki sasaran edukasi yang teridentifikasi dengan jelas, termasuk kegiatan menyiapkan jawaban dan/atau tanggapan atas konsultasi perpajakan dan pertanyaan masyarakat Wajib Pajak yang berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan perpajakan.
g. Penyuluhan tidak langsung dua arah adalah kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilakukan melalui audio dan/atau visual yang disampaikan dalam kanal media sosial dan/atau media lainnya dimana terdapat kegiatan interaksi langsung dengan sasaran edukasi dalam kegiatannya dan tidak memiliki sasaran edukasi yang teridentifikasi dengan jelas.
h. Penyuluhan tidak langsung melalui Contact Center adalah kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilakukan oleh Tenaga Penyuluh Pajak yang ditugaskan di Contact Center.
i. Penyuluhan melalui pihak ketiga adalah kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilakukan oleh pihak eksternal Direktorat Jenderal Pajak melalui program kerja sama.
j. Penyelesaian Administrasi Perpajakan adalah kegiatan penyelesaian permohonan administrasi perpajakan yang dilakukan oleh Tenaga Penyuluh Pajak.
k. Peta Risiko Kepatuhan Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Edukasi Perpajakan yang selanjutnya disebut CRM Fungsi Edukasi Perpajakan adalah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang disusun berdasarkan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan Wajib Pajak dan tingkat kontribusi Wajib Pajak terhadap penerimaan, dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah perilaku Wajib Pajak.
l. Daftar Sasaran Penyuluhan yang selanjutnya disingkat DSP adalah daftar Calon Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang memiliki risiko kepatuhan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan yang menjadi sasaran Edukasi Perpajakan.
m. Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih yang selanjutnya disingkat DSPT adalah daftar peserta yang menjadi sasaran kegiatan Edukasi Perpajakan yang dipilih pada DSP CRM Fungsi Edukasi Perpajakan.
n. Direktorat adalah Direktorat yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis yang terkait dengan Edukasi Perpajakan,
o. Direktur adalah Pimpinan Tinggi Pratama pada Direktorat yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis yang terkait dengan Edukasi Perpajakan.

2. Jenis Kegiatan Edukasi Perpajakan
a. Kegiatan yang mempunyai tujuan meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan, yang selanjutnya disebut Kegiatan Tema I, diantaranya kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode:
1) Penyuluhan langsung secara aktif, yaitu:
a) Pajak Bertutur;
b) edukasi kesadaran pajak kepada pelajar, mahasiswa, dan peserta didik lainnya, seperti Tax Goes to School dan Tax Goes to Campus;
c) penyampaian informasi secara berkelompok (One to Many) kepada Calon Wajib Pajak; dan sebagainya;
2) Penyuluhan tidak langsung satu arah, seperti Penyuluhan melalui poster/selebaran/brosur, video tutorial, siniar, dan sebagainya;
3) Penyuluhan tidak langsung dua arah, seperti Penyuluhan melalui radio, televisi, media sosial, dan sebagainya;
4) Penyuluhan tidak langsung melalui Contact Center, seperti Penyuluhan melalui media telepon dan selain telepon; dan
5) Penyuluhan melalui pihak ketiga, seperti Inklusi Kesadaran Pajak, dan sebagainya.
b. Kegiatan yang mempunyai tujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, yang selanjutnya disebut kegiatan Tema II, diantaranya kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode:
1) Penyuluhan langsung secara aktif dilakukan dengan cara penyampaian informasi secara berkelompok (One to Many), dalam bentuk :
a) Kelas Pajak;
b) Seminar/Diskusi/Ceramah;
c) Bimbingan Teknis/Lokakarya;
d) Sarasehan;
e) Edukasi Perpajakan atas permintaan pihak eksternal; dan sebagainya;
2) Penyuluhan langsung secara pasif, yaitu piket helpdesk atau non-helpdesk;
3) Penyuluhan tidak langsung satu arah, seperti Penyuluhan melalui poster/selebaran/brosur, video tutorial, siniar, kegiatan menyiapkan jawaban dan/atau tanggapan atas konsultasi perpajakan dan pertanyaan masyarakat Wajib Pajak yang berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan perpajakan, dan sebagainya;
4) Penyuluhan tidak langsung dua arah, seperti Penyuluhan melalui radio, televisi, media sosial, dan sebagainya;
5) Penyuluhan tidak langsung melalui Contact Center, seperti Penyuluhan melalui media telepon dan selain telepon; dan
6) Penyuluhan melalui pihak ketiga, seperti:
a) Business Development Services (BDS);
b) Relawan Pajak; dan
c) kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga lainnya, sesuai petunjuk dan/alau pedoman Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
c. Kegiatan meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku yang selanjutnya disebut kegiatan Tema III, diantaranya kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode:
1) Penyuluhan langsung secara aktif dilakukan dengan cara penyampaian informasi secara berkelompok (One to Many) dalam bentuk:
a) Kelas Pajak;
b) Seminar/Diskusi/Ceramah;
c) Bimbingan Teknis/Lokakarya;
d) Sarasehan; dan sebagainya;
2) Penyuluhan langsung secara aktif dilakukan dengan cara penyampaian informasi secara perorangan (One on One), dengan ketentuan:
a) Sasaran kegiatan merupakan Wajib Pajak dalam posisi CRM Fungsi Edukasi Perpajakan berdasarkan tingkat risiko yang tergolong tinggi;
b) Apabila Wajib Pajak pada sebagaimana dimaksud pada huruf a) telah dilakukan Penyuluhan One on One, unit kerja dapat memilih Wajib Pajak pada posisi dengan tingkat risiko yang lebih rendah secara berurutan; dan
c) Ketentuan lainnya yang disesuaikan dengan kebijakan Kantor Pusat DJP;
3) Penyuluhan melalui pihak ketiga, seperti BDS, dan sebagainya.
d. Kegiatan lainnya di luar kegiatan tiga tema di atas dan merupakan prioritas kegiatan nasional di bidang perpajakan akan diatur lebih lanjut sesuai kebijakan dan kebutuhan DJP.

3. Pelaksana Kegiatan Edukasi Perpajakan
a. Kegiatan Edukasi Perpajakan dan Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan dilaksanakan oleh Tenaga Penyuluh Pajak sesuai dengan pedoman penugasan yang berlaku.
b. Tenaga Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri dari Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak dan/atau Pejabat Fungsional Asisten Penyuluh Pajak.
c. Dalam hal diperlukan, kepala unit kerja minimal Pejabat Administrator dapat menunjuk pegawai DJP untuk melaksanakan Edukasi Perpajakan.

4. Sasaran Kegiatan Edukasi Perpajakan
a. Sasaran kegiatan Edukasi Perpajakan dikelompokan menjadi Calon Wajib Pajak, Wajib Pajak Baru dan Wajib Pajak Terdaftar.
b. Calon Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perpajakan namun belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan DJP.
c. Sasaran kegiatan Edukasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada huruf a diantaranya :
1) Calon Wajib Pajak Orang Pribadi;
2) Calon Wajib Pajak Badan;
3) Wajib Pajak Orang Pribadi baru;
4) Wajib Pajak Badan baru;
5) Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar non Pengusaha Kena Pajak;
6) Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar Pengusaha Kena Pajak;
7) Wajib Pajak Orang Pribadi Asing;
8) Wajib Pajak Orang Pribadi penentu penerimaan/prominen, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat diklasifikasikan sebagai yang terkemuka atau berpengaruh dengan kriteria seperti :
a) memiliki pengaruh tinggi dalam sosial media yang terlihat dari jumlah pengikut, jumlah yang merespon, jumlah yang melihat produk yang dihasilkan atau kriteria lain;
b) memiliki pengaruh tinggi dalam lingkungan masyarakat tertentu seperti pemuka masyarakat atau tokoh masyarakat; dan/atau
c) dapat diklasifikasikan berdasarkan data kekayaan dari sumber tertentu baik skala internasional, nasional, regional atau lokal;
9) Wajib Pajak Badan terdaftar non Pengusaha Kena Pajak;
10) Wajib Pajak Badan terdaftar Pengusaha Kena Pajak;
11) Wajib Pajak Badan khusus seperti Bentuk Usaha Tetap (BUT), Joint Venture, Joint Operation, Perusahaan Grup, dan sebagainya; dan
12) Bendaharawan.
d. Sasaran kegiatan Edukasi Perpajakan dapat ditentukan berdasarkan pada:
1) DSP pada CRM Fungsi Edukasi Perpajakan dengan ketentuan;
a) Kegiatan Tema II diutamakan Wajib Pajak memiliki risiko kepatuhan rendah dan sedang: dan
b) Kegiatan Tema III diutamakan Wajib Pajak memiliki risiko kepatuhan tinggi.
2) DSP Non CRM Fungsi Edukasi Perpajakan, yaitu Calon Wajib Pajak.
3) Dalam hal CRM Fungsi Edukasi Perpajakan belum dapat diimplementasikan atau terjadi kondisi tertentu, maka pemilihan sasaran kegiatan Edukasi Perpajakan dilakukan berdasarkan data sebagai berikut:
a) Wajib Pajak tertentu dengan tujuan peningkatan kepatuhan (berdasarkan CRM Fungsi Pengawasan);
b) Wajib Pajak Tidak Bayar Tidak Lapor (TBTL):
c) Wajib Pajak terdaftar Tidak Lapor Terdapat Data (TLTD);
d) Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak; dan/atau
e) Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perpajakan.
4) Tata cara pemilihan sasaran kegiatan Edukasi Perpajakan pada CRM Fungsi Edukasi Perpajakan mengacu pada ketentuan yang mengatur implementasi CRM.
5) Selain kondisi di atas, penentuan sasaran kegiatan Edukasi Perpajakan dapat didasarkan pada kebutuhan layanan unit kerja.

5. Rencana Kerja Periodik
a. Setiap unit kerja menyusun rencana kerja periodik berdasarkan:
1) hasil evaluasi rencana kerja tahun sebelumnya;
2) kebijakan kegiatan Edukasi Perpajakan pada tahun berjalan;
3) inisiasi dari masing-masing unit kerja yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah kerja;
4) data tingkat risiko Wajib Pajak pada CRM Fungsi Edukasi Perpajakan; dan
5) data permintaan Edukasi Perpajakan dari pihak eksternal; dan lainnya.
b. Jumlah kegiatan Edukasi Perpajakan pada rencana kerja periodik untuk masing-masing unit kerja ditentukan oleh Kantor Pusat DJP.
c. Prosedur kerja penyusunan rencana kerja periodik sebagai berikut:
1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP/Direktur memberikan pengarahan dan menugaskan pembuatan rencana kerja periodik kepada Tenaga Penyuluh Pajak yang menjadi Koordinator.
2) Koordinator menyusun konsep rencana kerja periodik.
3) Koordinator mengajukan usulan konsep rencana kerja periodik kepada Kepala KPP/Kepala Kanwil DJP/Direktur.
4) Kepala KPP/Kepala Kanwil DJP/Direktur menelaah dan menyetujui konsep rencana kerja periodik.
5) Atas konsep rencana kerja disetujui menjadi rencana kerja periodik dengan ketentuan:
a) rencana kerja periodik KP2KP disetujui oleh Kepala KPP di atasnya;
b) rencana kerja periodik KPP disetujui oleh Kepala Kanwil DJP di atasnya;
c) rencana kerja periodik Kanwil DJP disetujui oleh Kepala Kanwil DJP; dan
d) rencana kerja periodik Kantor Pusat DJP disetujui oleh Direktur.
d. Penyusunan rencana kerja periodik dilakukan paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan dan dituangkan dalam Laporan Rencana Kerja.
e. Apabila terdapat kebijakan baru yang ditetapkan oleh Kantor Pusat DJP yang membutuhkan sosialisasi dalam tahun berjalan, maka Direktorat/Kanwil DJP/KPP/KP2KP agar menyusun revisi rencana kerja periodik.
f. Perubahan rencana kerja meliputi perubahan tujuan dan tema edukasi perpajakan, sasaran, metode, jenis kegiatan, dan/atau jumlah kegiatan dilaksanakan oleh unit kerja masing-masing dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada huruf b.
g. Persetujuan perubahan rencana kerja dilakukan dengan ketentuan:
1) perubahan rencana kerja KP2KP disetujui oleh Kepala KPP diatasnya;
2) perubahan rencana kerja KPP disetujui oleh Kepala Kanwil DJP diatasnya;
3) perubahan rencana kerja Kanwil DJP disetujui oleh Kepala Kanwil DJP; dan
4) perubahan rencana kerja Kantor Pusat DJP disetujui oleh Direktur.

6. Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan Metode Penyuluhan Langsung Secara Aktif
a. Perencanaan
1) Perencanaan kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode Penyuluhan langsung secara aktif didahului dengan melakukan Analisis Kebutuhan Penyuluhan (AKP) yang berguna untuk menentukan materi dan langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam melakukan kegiatan Edukasi Perpajakan untuk mencapai tujuan Edukasi Perpajakan, yang dapat disusun antara lain berdasarkan profil risiko kepatuhan Wajib Pajak dengan tingkat risiko yang sama pada CRM Fungsi Edukasi Perpajakan,
2) Prosedur kerja dalam tahap perencanaan kegiatan terdiri dari:
a) menetapkan tema kegiatan;
b) menentukan jenis kegiatan;
c) menentukan muatan materi kegiatan; dan
d) menentukan DSPT dan/atau nonDSPT.
3) Penentuan DSPT dan/atau nonDSPT dilakukan dengan cara :
a) memilih Wajib Pajak pada DSP CRM Fungsi Edukasi Perpajakan;
b) memilih Wajib Pajak berdasarkan kesesuaian muatan materi; dan/atau
c) Wajib Pajak mendaftarkan diri secara sukarela untuk mengikuti kegiatan Edukasi Perpajakan.
4) Hasil kerja tahapan perencanaan kegiatan dituangkan dalam Laporan Analisis Kebutuhan Penyuluhan.
5) Dalam hal jenis kegiatan Perpajakan merupakan permintaan pihak eksternal sebagai pembicara/pembahas/moderator maka dapat dilaksanakan tanpa menyusun Laporan Analisis Kebutuhan Penyuluhan.
b. Pengorganisasian
1) Pengorganisasian kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode Penyuluhan langsung secara aktif meliputi penentuan tempat, waktu, sumber daya manusia, dan sarana pendukung kegiatan Penyuluhan.
2) Prosedur kerja dalam tahap pengorganisasian kegiatan terdiri dari:
a) menyusun rencana kerja per kegiatan (session plan) berdasarkan lembar AKP;
b) mempersiapkan rencana cadangan apabila terjadi perubahan session plan;
c) melaksanakan pemantauan persiapan kegiatan menggunakan kertas kerja (check list) kelengkapan kegiatan Penyuluhan dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait kesiapan kegiatan Penyuluhan;
d) menyusun instrumen survei (kuesioner), yang sekurang-kurangnya memuat penilaian atas materi Penyuluhan, Tenaga Penyuluh Pajak, fasilitas, dan manfaat;
e) menyusun materi soal uji awal (pre-test) dan uji akhir (post-test
f) menyusun materi Penyuluhan;
g) melakukan peninjauan (review) terhadap materi Penyuluhan; dan
h) menyampaikan undangan kepada sasaran kegiatan;
3) Hasil kerja tahapan pengorganisasian kegiatan berupa:
a) Laporan Session Plan;
b) Laporan Pemantauan Persiapan;
c) Materi survei;
d) Materi soal;
e) Materi Penyuluhan (Lembar Penyusunan Materi); dan
f) Lembar Persetujuan Materi.
4) Dalam hal jenis kegiatan Edukasi Perpajakan merupakan permintaan pihak eksternal sebagai pembicara/pembahas/moderator maka dapat dilaksanakan tanpa menyusun Laporan Session Plan.
c. Pelaksanaan
1) Pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode Penyuluhan langsung secara aktif adalah kegiatan yang dilakukan oleh Tenaga Penyuluh Pajak pada saat Penyuluhan dilaksanakan.
2) Prosedur kerja dalam tahap pelaksanaan kegiatan terdiri dari:
a) melaksanakan pre-test untuk mengukur tingkat pemahaman peserta sebelum disuluh;
b) menyampaikan materi Penyuluhan;
c) melaksanakan post-test untuk mengukur tingkat pemahaman peserta setelah disuluh;
d) membagikan kuesioner kepada peserta untuk memperoleh masukan dari peserta terkait pelaksanaan kegiatan Penyuluhan; dan
e) melakukan pengisian daftar hadir peserta,
3) Prosedur kerja dalam tahap pelaksanaan khusus jenis kegiatan One on One dapat dilaksanakan tanpa pre-test dan post-test dan harus memuat bukti pelaksanaan yang dituangkan dalam Berita Acara Penyuluhan Langsung Secara Aktif One on One sesuai format pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
4) Kegiatan yang diselenggarakan secara daring dapat dikategorikan sebagai kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode Penyuluhan langsung secara aktif apabila:
a) penyampaian undangan kepada sasaran kegiatan, dalam kondisi tertentu penyampaian undangan dapat digantikan dengan penyampaian informasi penyelenggaraan kegiatan Penyuluhan melalui poster/selebaran dan sarana elektronik lainnya;
b) sasaran kegiatan harus dapat diidentifikasi, dalam hal ini Tenaga Penyuluh Pajak memiliki daftar undangan yang dapat diperoleh dengan cara Wajib Pajak mendaftarkan diri secara sukarela untuk mengikuti kegiatan Edukasi Perpajakan;
c) proses Penyuluhan diselenggarakan secara langsung atau live streaming;
d) media yang digunakan memungkinkan sasaran kegiatan dapat berinteraksi dengan Tenaga Penyuluh Pajak; dan
e) menyediakan sarana daftar hadir, pre-test, post-test, dan kuesioner yang dapat diakses oleh seluruh sasaran kegiatan.
d. Pemantauan
1) Pemantauan pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode Penyuluhan langsung secara aktif dilakukan selama proses pelaksanaan kegiatan Penyuluhan untuk memastikan kegiatan Penyuluhan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
2) Hasil kerja tahapan pemantauan berupa Laporan Monitoring
e. Evaluasi
1) Evaluasi pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode Penyuluhan langsung secara aktif dilakukan setelah berakhirnya kegiatan Penyuluhan dalam rangka penilaian dan mengetahui ketercapaian tujuan kegiatan Penyuluhan yang telah ditetapkan.
2) Hasil kerja tahapan evaluasi berupa Laporan Evaluasi
f. Pelaporan
1) Pelaporan pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode Penyuluhan langsung secara aktif berupa penuangan hasil kegiatan pelaksanaan Penyuluhan dalam bentuk laporan pelaksanaan kegiatan yang sekurang-kurangnya memuat:
a) ringkasan AKP;
b) realisasi pelaksanaan kegiatan; dan
c) kesimpulan dan rekomendasi.
2) Hasil kerja tahapan pelaporan berupa Laporan Pelaksanaan Kegiatan.

7. Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan Metode Penyuluhan Langsung Secara Pasif
a. Perencanaan
Perencanaan kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode Penyuluhan langsung secara pasif dilakukan dengan penyusunan jadwal piket kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif yang dituangkan dalam Nota Dinas oleh pejabat struktural yang berwenang.
b. Pengorganisasian
Pengorganisasian kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode Penyuluhan langsung secara pasif dilakukan dengan menyiapkan peralatan, sarana administrasi, dan kelengkapan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan.
c. Pelaksanaan
1) Pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode Penyuluhan langsung secara pasif dilakukan dengan melaksanakan piket kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif dan/atau memberikan korauítasífaímbíngan teknis secara langsung.
2) Termasuk dalam lingkup pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif, yaitu :
a) piket helpdesk seperti piket helpdesk dalam area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan piket satuan tugas; dan
b) piket non-helpdesk seperti piket Layanan Diluar Kantor (LDK), piket satuan tugas penerimaan SPT, piket satuan tugas lainnya, dan piket layanan tanpa tatap muka yang dilakukan secara daring melalui media/aplikasi chatting.
3) Tata cara Penyuluhan langsung secara pasif dapat mengacu pada ketentuan yang mengatur standar pelayanan di TPT KPP.
d. Pemantauan
1) Pemantauan pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode Penyuluhan langsung secara pasif dilakukan secara berkala selama proses pelaksanaan kegiatan untuk memastikan kegiatan Penyuluhan secara pasif sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
2) Hasil kerja tahapan pemantauan berupa Laporan Monitoring yang dibuat setiap kurun waktu tertentu.
e. Evaluasi
1) Evaluasi pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode Penyuluhan langsung secara pasif dilakukan secara berkala setelah berakhirnya periode tertentu dalam rangka penilaian dan mengetahui ketercapaian tujuan kegiatan Penyuluhan yang telah ditetapkan dengan menganalisis hasil pemantauan kegiatan.
2) Hasil kerja tahapan evaluasi berupa Laporan Evaluasi yang dibuat setiap kurun waktu tertentu
f. Pelaporan
1) Pelaporan pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode Penyuluhan langsung secara pasif dilakukan sebagai bentuk laporan pelaksanaan piket kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif yang dituangkan dalam Laporan Piket dan pelaksanaan pemberian konsultasi/bimbingan teknis secara langsung yang dituangkan dalam Berita Acara Konsultasi.
2) Hasil kerja tahapan pelaporan berupa:
a) Laporan Piket yang dibuat setiap kurun waktu tertentu.; dan
b) Berita Acara Konsultasi.

8. Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan Metode Penyuluhan Tidak Langsung Satu Arah atau Dua Arah
a. Perencanaan
1) Perencanaan kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode Penyuluhan tidak langsung satu arah atau dua arah didahului dengan melakukan Analisis Kebutuhan Penyuluhan (AKP) yang berguna untuk menentukan materi dan langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam melakukan kegiatan Edukasi Perpajakan untuk mencapai Edukasi Perpajakan.
2) Prosedur kerja dalam tahap perencanaan kegiatan terdiri dari :
a) menetapkan tema kegiatan;
b) menentukan jenis kegiatan; dan
c) menentukan muatan materi kegiatan.
3) Hasil kerja tahapan perencanaan kegiatan berupa Laporan Analisis Kebutuhan Penyuluhan.
b. Pengorganisasian
1) Pengorganisasian kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode Penyuluhan tidak langsung satu arah atau dua arah meliputi penentuan media, waktu, sumber daya manusia, dan sarana pendukung kegiatan Penyuluhan.
2) Prosedur kerja dalam tahap pengorganisasian kegiatan terdiri dari:
a) menyusun rencana kerja per kegiatan (session plan) berdasarkan lembar AKP;
b) mempersiapkan rencana cadangan apabila terjadi perubahan session plan;
c) melaksanakan pemantauan persiapan kegiatan menggunakan kertas kerja (check list) kelengkapan kegiatan Penyuluhan dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait kesiapan kegiatan Penyuluhan;
d) menyusun materi Penyuluhan: dan
e) melakukan peninjauan (review) terhadap materi Penyuluhan.
3) Hasil kerja tahapan pengorganisasian kegiatan berupa:
a) Laporan Session Plan;
b) Laporan Pemantauan Persiapan;
c) Materi Penyuluhan (Lembar Penyusunan Materi): dan
d) Lembar Persetujuan Materi.
4) Prosedur kerja kegiatan menyiapkan jawaban dan/atau tanggapan atas konsultasi perpajakan dan pertanyaan masyarakat Wajib Pajak yang berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan perpajakan mengacu pada ketentuan yang mengatur tentang Penanganan Surat-Surat Wajib Pajak, terdiri dari:
a) menyiapkan jawaban dan/atau tanggapan yang merupakan bagian dari penyusunan materi Penyuluhan; dan
b) melakukan peninjauan (review) terhadap materi Penyuluhan.
c. Pelaksanaan
1) Pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode Penyuluhan tidak langsung satu arah dilakukan dengan menyerahkan materi Penyuluhan kepada pihak terkait: atau
2) Pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode Penyuluhan tidak langsung satu arah atau dua arah dilakukan dengan melaksanakan kegiatan Edukasi Perpajakan yang lakukan melalui audio dan/atau visual yang disampaikan dalam kanal media sosial, media massa elektronik, media massa cetak, media luar ruang dan/atau media lainnya.
3) Kanal penyampaian Edukasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada angka 2) yaitu :
a) jejaring sosial resmi milik DJP yang terdiri atas akun DJP, dan akun instansi vertikal dan unit pelaksana teknis di lingkungan DJP;
b) media massa elektronik (televisi/radio) atau cetak (koran/majalah) yang terdaftar baik berskala lokal maupun nasional;
c) media luar ruang yang disediakan oleh pihak terdaftar baik berskala lokal maupun nasional; dan
d) media lainnya yang resmi.
d. Pemantauan
1) Pemantauan pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode Penyuluhan tidak langsung satu arah atau dua arah dilakukan selama proses pelaksanaan kegiatan Penyuluhan untuk memastikan kegiatan Penyuluhan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
2) Hasil kerja tahapan pemantauan berupa Laporan Monitoring.
e. Evaluasi
1) Evaluasi pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode Penyuluhan tidak langsung satu arah atau dua arah dilakukan setelah berakhirnya kegiatan Penyuluhan dalam rangka penilaian dan ketercapaian tujuan kegiatan Penyuluhan yang telah ditetapkan.
2) Hasil kerja tahapan evaluasi berupa Laporan Evaluasi
f. Pelaporan
1) Pelaporan pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode Penyuluhan tidak langsung satu arah atau dua arah berupa penuangan realisasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan dalam bentuk Berita Acara Penyuluhan.
2) Hasil kerja tahapan pelaporan berupa Berita Acara Penyuluhan.

9. Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan Metode Penyuluhan Tidak Langsung Melalui Contact Center
a. Perencanaan
1) Perencanaan kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode Penyuluhan tidak langsung melalui Contact Center merupakan persiapan Penyuluhan yang terdiri dari:
a) menyusun rencana kerja kegiatan Penyuluhan periodik (outbound);
b) menyusun materi survei melalui media;
c) menyusun materi Penyuluhan;
d) melakukan review materi Penyuluhan;
e) menyusun panduan komunikasi dan panduan kegiatan penjaminan kualitas layanan;
f) menganalisis dan menyusun konsep jawaban yang ditanyakan oleh Tenaga Penyuluh Pajak atas pertanyaan Wajib Pajak dan/atau masyarakat terkait informasi umum perpajakan dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan; dan/atau
g) melaksanakan inventarisasi dan mendokumentasikan pertanyaan Tenaga Penyuluh Pajak di aplikasi sistem informasi contact center.
2) Hasil kerja tahapan perencanaan kegiatan berupa:
a) Laporan Rencana Kerja Penyuluhan Periodik (Outbond);
b) Laporan Penyusunan Materi;
c) Laporan Review;
d) Laporan Inventarisasi Bahan;
e) Pengantar Laporan Hasil Inventarisasi Pertanyaan Penjaminan Kualitas Layaran; dan
f) Laporan Hasil Inventarisasi Pertanyaan Eskalasi Informasi.
3) Dalam hal terdapat hasil kerja yang belum dan/atau tidak dibakukan dalam Surat Edaran ini, dapat dibuat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), sistem informasi dan/atau aplikasi contact center.
b. Pengorganisasian
Pengorganisasian kegiatan Perpajakan dengan metode Penyuluhan tidak langsung melalui Contact Center dilakukan dengan menempatkan Tenaga Penyuluh Pajak, menyiapkan peralatan, sarana administrasi, dan kelengkapan lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan.
c. Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode Penyuluhan tidak langsung melalui Contact Center diantaranya:
1) melaksanakan jadwal interaksi (online);
2) menelaah dan melaksanakan penyesuaian jadwal pemberian dan penyampaian layanan;
3) melaksanakan penyampaian informasi perpajakan perpajakan, penerimaan pengaduan dan/atau pemberian petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan melalui media telepon berdasarkan permintaan masyarakat/Wajib Pajak (inbound);
4) melaksanakan penyampaian informasi perpajakan dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan melalui media telepon berdasarkan kebutuhan organisasi (outbound);
5) melaksanakan pemberian dan/atau penyampaian informasi perpajakan, penerimaan pengaduan, dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan melalui media selain telepon;
6) mendokumentasikan pemberian dan/atau penyampaian informasi perpajakan, penerimaan pengaduan, permintaan transaksi perpajakan dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan melalui media ke dalam aplikasi;
7) menganalisis dan menindaklanjuti pengaduan Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang disampaikan;
8) melaksanakan konfirmasi awal atas pengaduan dan/atau eskalasi Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang disampaikan;
9) melaksanakan analisis dan mendokumentasikan pengaduan Wajib Pajak dan/atau masyarakat ke dalam sistem informasi pengaduan:
10) melaksanakan survei melalui media;
11) melaksanakan asistensi Tenaga Penyuluh Pajak yang baru bergabung di contact center (tandem);
12) melaksanakan penyampaian pengetahuan (transfer of knowledge) kepada fungsional lain);
13) melakukan pengolahan data panggilan keluar kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat (outbound);
14) melaksanakan penyampaian konfirmasi lanjutan hasil tindak lanjut pengelolaan pengaduan di bidang perpajakan;
15) menindaklanjuti pertanyaan Wajib Pajak dan/atau masyarakat terkait informasi perpajakan dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan yang belum terjawab (eskalasi) ke Direktorat terkait;
16) melaksanakan penyampaian jawaban atas pertanyaan Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang belum terjawab (eskalasi);
17) menyusun konsep usulan pengembangan aplikasi pusat interaksi (contact center) dalam rangka menunjang kegiatan pelayanan dengan pihak internal dan/atau eksternal;
18) melaksanakan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal dalam rangka pelaksanaan operasional pusat interaksi (contact center);
19) melaksanakan pendampingan penyuluh pajak dalam rangka pemberian/penyampaian layanan;
20) melaksanakan proses pembahasan bersama (kalibrasi) di internal seksi;
21) melaksanakan penilaian kualitas layanan informasi dan pengaduan;
22) menganalisis hasil penilaian kualitas pemberian/penyampaian layanan secara periodik;
23) menganalisis dan menyusun daftar pertanyaan ke unit kerja atas permasalahan pemberian layanan;
24) melaksanakan inventarisasi dan menganalisis hasil eskalasi secara periodik;
25) melaksanakan inventarisasi dan menganalisis tindakan pengaduan yang telah diselesaikan secara periodik; dan/atau
26) melakukan sosialisasi ketentuan/aplikasi perpajakan.
d. Pemantauan
1) Pemantauan kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode Penyuluhan tidak langsung melalui Contact Center dilakukan dengan melaksanakan pemantauan langsung (live monitoring) atas pemberian dan/atau penyampaian informasi perpajakan, penerimaan pengaduan, permintaan transaksi perpajakan, dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan yang disampaikan melalui media.
2) Hasil Kerja tahapan pemantauan berupa:
a) Pengantar Laporan Pemantauan Langsung (Live Monitoring) Operasional; dan
b) Laporan Pemantauan Langsung (Live Monitoring) Penjaminan Kualitas Layanan.
e. Evaluasi
1) Evaluasi kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode Penyuluhan tidak langsung melalui Contact Center diantaranya:
a) menyusun tanggapan teknis atas hasil penilaian kualitas layanan;
b) melaksanakan analisis dan memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan keberatan hasil penilaian kualitas layanan;
c) melaksanakan evaluasi atas layanan panggilan masuk atau panggilan keluar melalui media telepon dan selain telepon; dan/atau
d) melaksanakan evaluasi atas layanan bagian pengaduan/penjaminan.
2) Hasil kerja tahapan evaluasi berupa:
a) Laporan Evaluasi Kinerja Tim Operasional;
b) Laporan Evaluasi Kinerja Penjaminan Kualitas Layanan; dan
c) Laporan Evaluasi Kinerja Tim Pengaduan.
3) Dalam hal terdapat hasil kerja yang belum dan/atau tidak dibakukan dalam Surat Edaran ini, dapat dibuat sesuai dengan SOP, sistem informasi dan/atau aplikasi contact center.
f. Pelaporan
1) Pelaporan hasil kerja pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode Penyuluhan tidak langsung melalui Contact Center berupa:
a) Pengantar Laporan Pelaksanaan Piket Interaksi;
b) Laporan Penyesuaian Jadwal;
c) Pengantar Laporan Rekaman Media;
d) Pengantar Laporan Pelaksanaan Kegiatan;
e) Pengantar Laporan Hasil Analisa Pengaduan;
f) Pengantar Laporan Hasil Pelaksanaan Asistensi;
g) Pengantar Laporan Hasil Pelaksanaan Penyampaian Pengetahuan;
h) Laporan Pengolahan Data Panggilan Keluar (Outbound);
i) Pengantar Laporan Koordinasi;
j) Pengantar Laporan Pendampingan;
k) Berita Acara Pembahasan (Kalibrasi);
l) Pengantar Laporan Hasil Penilaian;
m) Laporan Hasil Penilaian Periodik;
n) Laporan Hasil Eskalasi Periodik; dan
o) Laporan Hasil Analisis Pengaduan Periodik.
2) Dalam hal terdapat hasil kerja yang belum dan/atau tidak dibakukan dalam Surat Edaran ini, dapat dibuat sesuai dengan SOP, sistem informasi dan/atau aplikasi contact center.

10. Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan Metode Penyuluhan Melalui Pihak Ketiga
a. Perencanaan
1) Perencanaan kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode Penyuluhan melalui pihak ketiga diantaranya:
a) menyusun pedoman pelaksanaan teknis Penyuluhan melalui pihak ketiga;
b) menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga yang dituangkan dalam Laporan Hasil Analisis; dan
c) melaksanakan kegiatan perencanaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang mengatur kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.
2) Tahapan atau jenis kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga dapat mengacu pada ketentuan yang mengatur kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.
3) Hasil kerja tahapan perencanaan kegiatan berupa:
a) dokumen pedoman teknis; dan/atau
b) Laporan Hasil Analisis.
b. Pengorganisasian
1) Pengorganisasian kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode Penyuluhan melalui pihak ketiga meliputi penentuan tempat, waktu, sumber daya manusia, dan sarana pendukung kegiatan Penyuluhan,
2) Prosedur kerja dalam tahap pengorganisasian kegiatan terdiri dari:
a) menyusun rencana kerja per kegiatan (session plan) berdasarkan lembar AKP;
b) mempersiapkan rencana cadangan apabila terjadi perubahan session plan;
c) melaksanakan pemantauan persiapan kegiatan menggunakan kertas kerja (check list) kecakapan kegiatan Penyuluhan dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait kesiapan kegiatan Penyuluhan;
d) menyusun modul dan/atau materi pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga;
e) melakukan peninjauan (review) terhadap materi Penyuluhan modul dan/atau materi pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga;
f) menyusun materi soal uji awal (pre-test) dan uji akhir (post-test) dalam rangka pelatihan pihak ketiga;
g) menyusun materi soal uji pemeringkatan pihak ketiga; dan
h) melaksanakan kegiatan pengorganisasian lainnya sesuai dengan ketentuan yang mengatur kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.
3) Hasil kerja tahapan pengorganisasian kegiatan berupa:
a) Laporan Session Plan;
b) Laporan Pemantauan Persiapan;
c) Materi Penyuluhan/Materi Pelatihan/Modul Pelatihan (Lembar Penyusunan Materi);
d) Lembar Persetujuan Materi; dan
e) Materi soal.
c. Pelaksanaan
1) Pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode Penyuluhan melalui pihak ketiga, diantaranya;
a) melaksanakan pelatihan kepada pihak ketiga;
b) melaksanakan pendampingan kepada pihak ketiga;
c) melaksanakan uji pemeringkatan pihak ketiga; dan/atau
d) melaksanakan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan yang mengatur kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.
2) Tata cara pelaksanaan kegiatan dapat mengacu pada ketentuan yang mengatur kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.
d. Pemantauan
1) Pemantauan pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode Penyuluhan melalui pihak ketiga dilakukan selama proses pelaksanaan kegiatan Penyuluhan untuk mematikan kegiatan Penyuluhan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
2) Hasil kerja tahapan pemantauan berupa Laporan Monitoring.
e. Evaluasi
1) Evaluasi pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode Penyuluhan melalui pihak ketiga dilakukan setelah berakhirnya kegiatan Penyuluhan dalam rangka penilaian dan mengetahui ketercapaian tujuan kegiatan Penyuluhan yang telah ditetapkan.
2) Hasil kerja tahapan evaluasi berupa Laporan Evaluasi.
f. Pelaporan
1) Pelaporan pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode Penyuluhan melalui pihak ketiga berupa penuangan hasil pelaksanaan kegiatan Penyuluhan dalam bentuk laporan pelaksanaan kegiatan yang sekurang-kurangnya memuat:
a) ringkasan hasil analisis;
b) realisasi pelaksanaan kegiatan; dan
c) kesimpulan dan rekomendasi.
2) Laporan pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan dengan metode Penyuluhan melalui pihak ketiga terdiri dari:
a) laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan kepada pihak ketiga menggunakan Laporan Pelaksanaan Pelatihan;
b) laporan pelaksanaan kegiatan uji pemeringkatan pihak ketiga menggunakan Laporan Pelaksanaan Uji Pemeringkatan;
c) laporan pelaksanaan kegiatan pendampingan kepada pihak ketiga menggunakan Laporan Pelaksanaan pendampingan; dan
d) laporan pelaksanaan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan yang mengatur kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.

11. Kegiatan Edukasi Perpajakan Metode Penyelesaian Administrasi Perpajakan
a. Tenaga Penyuluh Pajak melaksanakan kegiatan Edukasi Perpajakan metode Penyelesaian Administrasi Perpajakan setelah menerima disposisi dan/atau distribusi penugasan dari pejabat administrator atau pejabat pengawas yang berwenang,
b. Disposisi dan/atau distribusi penugasan dilakukan melalui sistem informasi atau aplikasi yang digunakan untuk menyelesaikan administrasi perpajakan. Dalam hal Penyelesaian Administrasi Perpajakan tidak menggunakan sistem informasi atau aplikasi, disposisi penugasan dilakukan melalui aplikasi Naskah Dinas Elektronik (Nadine) atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Laporan Penelitian Permohonan Perpajakan diperoleh dari hasil cetakan dan/atau tangkapan layar (screenshoot) sistem informasi atau aplikasi yang digunakan untuk menyelesaikan administrasi perpajakan. Dalam hal tidak menggunakan sistem informasi atau aplikasi, Laporan Penelitian Permohonan Perpajakan disiapkan secara manual sesuai format yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Kompleksitas Penyelesaian Administrasi Perpajakan terdiri dari:
1) kompleksitas 1: penyelesaian administrasi permohonan Wajib Pajak yang mengakibatkan adanya perubahan data Wajib Pajak;
2) kompleksitas 2: penyelesaian admínistrasi permohonan Wajib Pajak yang tidak mengakibatkan adanya perubahan data Wajib Pajak dan memerlukan penelitian; dan
3) kompleksitas 3; penyelesaian admínistrasi permohonan Watíb Pajak yang tidak mengakibatkan adanya perubahan data Wajib Pajak dan tidak memerlukan penelitian.
e. Kegiatan Penyelesaian Administrasi Perpajakan mengacu kepada prosedur kerja di lingkungan DJP yang telah dibakukan pada SOP yang telah ditetapkan secara periodik berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
f. Dalam hal terdapat Penyelesaian Administrasi Perpajakan yang belum dan/atau tidak dibakukan dengan SOP agar tetap dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

12. Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Edukasi Perpajakan
a. Unit kerja di lingkungan DJP melakukan pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Tenaga Penyuluh Pajak per kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilaksanakannya yang merupakan satu rangkaian Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan.
b. Selain melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kanwil DJP melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara periodik yang dilakukan oleh pejabat struktural terhadap pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilakukan di wilayah kerjanya.
c. Selain melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktorat melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan teknis Edukasi Perpajakan.

F. Ketentuan Lain-Lain
  1. Seluruh rangkaian Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan kecuali metode Penyuluhan tidak langsung melalui Contact Center dan Penyelesaian Administrasi Perpajakan diadministrasikan dalam sistem informasi edukasi maksimal 14 (empat belas) hari kalender setelah kegiatan dilaksanakan.
  2. Satuan hasil kerja dan periode pelaporan Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan adalah sebagaimana  tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  3. Format laporan atau hasil kerja Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan mengikuti ketentuan yang mengatur format Naskah Dinas Khusus atas Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan di lingkungan DJP.
  4. Untuk mendukung terlaksananya kegiatan Edukasi Perpajakan yang efektif, setiap unit kerja di lingkungan DJP menyiapkan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Bagian Anggaran masing-masing setiap tahun.
  5. Penggunaan anggaran Edukasi Perpajakan berpedoman pada peraturan perundang-undangan terkait di bidang penggunaan anggaran.
  6. Kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilaksanakan sebelum Surat Edaran Direktur Jenderal ini berlaku tetap dilaksanakan sesuai dengan proses bisnis sebagaimana pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan dan kebijakan terkait di bidang Edukasi Perpajakan sampai dengan kegiatan tersebut selesai dilaksanakan.
G. Penutup

1. Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
a. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-94/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan, Edukasi, dan Pelayanan Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Baru;
b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-98/PJ/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Laporan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan Unit Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 27 Agustus 2021
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

SURYO UTOMO