Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 11 Tahun 2024

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Korea


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2024

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 219/PMK.04/2022 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sebagai pelaksanaan dari Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea;
  2. bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea telah menyepakati Nota Kesepahaman tentang Pertukaran Data Elektronik Surat Keterangan Asal untuk Memfasilitasi Penerapan Perjanjian Perdagangan Bebas (Memorandum of Understanding Between the Directorate General of Customs and Excise, the Indonesia National Single Window Agency, Ministry of Finance the Republic Indonesia; The Directorate General of Foreign Trade, Ministry of Trade of the Republic of Indonesia and Korea Customs Service of the Republic of Korea on Electronic Certificate of Origin Data Exchange to Facilitate the Free Trade Agreement Implementation);
  3. bahwa untuk mengimplementasikan Article 3.25 Chapter Rules of Origin dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea terkait pengembangan Electronic Origin Data Exchange System dalam kerangka Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea telah menyepakati untuk memulai pengembangan Electronic Origin Data Exchange System;
  4. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari Republik Korea sehubungan dengan diimplementasikannya Electronic Origin Data Exchange System dalam kerangka Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea yang telah disepakati pada pertemuan the 1st Meeting of Committee on Customs and Trade Facilitation, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea perlu diubah;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea;
Mengingat :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6818);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1447);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 219/PMK.04/2022 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1447), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 27 dan angka 30 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
  2. Kawasan yang Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
  3. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
  4. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
  5. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
  6. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB.
  7. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
  8. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
    a. penyelenggara kawasan berikat;
    b. penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat;
    c. pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat;
    d. penyelenggara gudang berikat;
    e. penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; atau
    f. pengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat.
  9. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
    a. penyelenggara PLB;
    b. penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau
    c. pengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara di PLB.
  10. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:
    a. Badan Usaha KEK; atau
    b. Pelaku Usaha di KEK.
  11. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.
  12. PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP.
  13. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat PPKEK adalah pemberitahuan pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK.
  14. Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO).
  15. Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi, dan dokumen lain terkait yang dilakukan di Kantor Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan Utama oleh pejabat bea dan cukai.
  16. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
  17. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
  18. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
  19. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea untuk menentukan negara asal barang.
  20. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.
  21. Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.
  22. Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.
  23. Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.
  24. Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan mengenai:
    a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced);
    b. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating, dan Bahan Non-originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC);
    c. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan bilateral sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;
    d. barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau proses operasional tertentu; atau
    e. kombinasi dari setiap kriteria tersebut.
  25. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea yang selanjutnya disebut SKA Form KI-CEPA adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
  26. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form KI-CEPA atas barang yang akan diekspor.
  27. Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form KI-CEPA yang berisi petunjuk pengisian SKA Form KI-CEPA.
  28. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, manifest, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
  29. Surat Keterangan Asal Elektronik Form KI-CEPA yang selanjutnya disebut e-Form KI-CEPA adalah SKA Form KI-CEPA yang disusun berdasarkan panduan dan spesifikasi yang disepakati oleh Negara Anggota dan dikirim secara elektronik.
  30. Non-Party Invoice adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (selain Negara Anggota).
  31. Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut, tanggal airway bill untuk moda pengangkutan udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda pengangkutan darat.
  32. Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form KI-CEPA.
  33. Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai di negara penerbit SKA Form KI-CEPA untuk memperoleh data atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/atau keabsahan SKA Form KI-CEPA.
  34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  35. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  36. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2


(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN), setelah memenuhi Ketentuan Asal Barang.
(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.
(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:
a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
b. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;
c. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;
d. pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang:
1. bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean;
2. pada saat pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan Tarif Preferensi; dan
3. dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tarif Preferensi; atau
e. pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi.
(4) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan;
b. melakukan pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;
c. memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara online dan realtime, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;
d. memiliki akses kepabeanan; dan
e. menyampaikan konversi bahan baku menjadi barang hasil produksi dan blueprint proses produksi yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP.

3. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3


(1) Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari:
a. kriteria asal barang (origin criteria);
b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
c. ketentuan prosedural (procedural provisions).
(2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced);
b. barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating berasal dart 1 (satu) atau lebih Negara Anggota (produced exclusively);
c. barang yang diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota dengan menggunakan Bahan Non-originating, sepanjang barang tersebut memenuhi ketentuan PSR yang diatur dalam Annex 3-A Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea; atau
d. perlakuan untuk barang tertentu (treatment for certain goods) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea.
(2) Dalam rangka pemenuhan Kriteria Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ketentuan lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

5. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:

Bagian Keempat
Ketentuan Prosedural
(Procedural Provisions)

Pasal 6A


Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. SKA Form KI-CEPA;
b. penggunaan Non-Party Invoice dalam SKA Form KI-CEPA;
c. penggunaan invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form KI-CEPA;
d. penyerahan SKA Form KI-CEPA;
e. pencantuman kode fasilitas Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea;
f. pencantuman nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA; dan
g. penggunaan e-Form KI-CEPA.

6. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 7 diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7


(1) SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan dalam bahasa Inggris;
b. diterbitkan pada kertas atau media elektronik dengan ukuran A4 dalam bentuk dan format SKA Form KI-CEPA sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka romawi V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. dicantumkan nomor referensi SKA Form KI-CEPA;
d. ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau produsen);
e. dicantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara manual atau elektronik;
f. diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
g. dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang;
h. kolom pada SKA Form KI-CEPA diisi sesuai dengan petunjuk pengisian pada Overleaf Notes;
i. dalam hal SKA Form KI-CEPA lebih dari 1 (satu) lembar, dapat digunakan lembar lanjutan;
j. bentuk dan format lembar lanjutan sebagaimana dimaksud pada huruf i, sesuai dengan bentuk dan format lembar lanjutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka romawi V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
k. SKA Form KI-CEPA berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal penerbitan; dan
l. dalam hal Overleaf Notes tidak dicetak dan/atau tidak disampaikan, SKA Form KI-CEPA tetap berlaku.
(2) Dalam hal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan lebih dari 7 (tujuh) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. diberikan tanda/tulisan/cap "ISSUED RETROACTIVELY" pada kolom 4 SKA Form KI-CEPA; dan
b. diterbitkan tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi.
(3) Dalam hal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hilang atau rusak dan belum digunakan untuk klaim Tarif Preferensi, dapat diterbitkan SKA Form KI-CEPA pengganti dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
b. diberikan tanda/tulisan/cap “CERTIFIED TRUE COPY" pada kolom 4 SKA Form KI-CEPA pengganti;
c. dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form KI-CEPA yang hilang atau rusak pada kolom 12 SKA Form KI-CEPA pengganti; dan
d. diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA Form KI-CEPA yang hilang atau rusak.
(4) Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas SKA Form KI-CEPA dapat dilakukan koreksi dengan cara:
a. melakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. mencoret data yang salah;
2. menambahkan data yang benar; dan
3. menandasahkan perbaikan tersebut dengan membubuhkan tanda tangan/paraf pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA; atau
b. menerbitkan SKA Form KI-CEPA baru, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. diterbitkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); dan
2. dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form KI-CEPA yang dikoreksi pada SKA Form KI-CEPA baru.
(4a) Dalam hal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa e-Form KI-CEPA, koreksi atas kesalahan pengisian e-Form KI-CEPA dilakukan dengan menerbitkan e-Form KI-CEPA baru sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), dan dilakukan pembatalan e-Form KI-CEPA sebelumnya.
(5) Dalam hal tanggal bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya berbeda dengan tanggal keberangkatan atau dimuatnya barang ke sarana pengangkut, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. tanggal keberangkatan ditetapkan sebagai Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi untuk moda transportasi udara dan darat; atau
b. tanggal pemuatan ditetapkan sebagai Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi untuk moda transportasi laut.

7. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8


Penggunaan Non-Party Invoice dalam SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. nomor dan tanggal penerbitan Non-Party Invoice dicantumkan pada kolom 10 SKA Form KI-CEPA;
b. tanda/tulisan/cap “NON-PARTY INVOICING”, serta nama perusahaan dan negara yang menerbitkan Non-Party Invoice dicantumkan pada kolom 4 SKA Form KI-CEPA; dan
c. dalam hal nomor dan tanggal Non-Party Invoice tidak diketahui saat penerbitan SKA Form KI-CEPA, nomor dan tanggal invoice eksportir yang mengajukan SKA dicantumkan pada kolom 10 SKA Form KI-CEPA.

8. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8A


Penggunaan invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. nomor dan tanggal invoice harus dicantumkan pada kolom 10 SKA Form KI-CEPA; dan
b. tidak diwajibkan untuk mencantumkan tanda/tulisan/cap “NON-PARTY INVOICING" serta nama dan alamat perusahaan pada kolom 4 SKA Form KI-CEPA.

9. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir:
a. mencantumkan kode fasilitas Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf e pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan
b. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf f pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.
(2) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha TPB:
a. mencantumkan kode fasilitas Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf e pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar; dan
b. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf f pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar.
(3) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB:
a. mencantumkan kode fasilitas Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf e pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar; dan
b. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf f pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar.
(4) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3:
a. mencantumkan kode fasilitas Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf e pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar; dan
b. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf f pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar.
(5) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK:
a. mencantumkan kode fasilitas Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf e pada PPKEK pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean secara benar; dan
b. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf f pada PPKEK pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean secara benar.
(6) Pencantuman kode fasilitas Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea serta nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka III romawi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(8) Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diserahkan secara elektronik.
(9) SKA Form KI-CEPA yang disampaikan oleh Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, meliputi:
a. SKA Form KI-CEPA atas barang yang diimpor;
b. SKA Form KI-CEPA Issued Retroactively, dalam hal SKA Form KI-CEPA diterbitkan lebih dari 7 (tujuh) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
c. SKA Form KI-CEPA pengganti (Certified True Copy), dalam hal SKA Form KI-CEPA asli hilang atau rusak; atau
d. SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, atau huruf c, yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
(10) SKA Form KI-CEPA yang disampaikan oleh Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, harus masih berlaku pada saat:
a. Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
b. pemberitahuan pabean impor barang untuk ditimbun di TPB;
c. pemberitahuan pabean pemasukan barang impor untuk ditimbun di PLB;
d. PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau
e. PPKEK pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean.

10. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dapat mengajukan klaim untuk menggunakan Tarif Preferensi dengan menggunakan e-Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf g.
(2) Dalam hal klaim untuk menggunakan Tarif Preferensi dilakukan dengan menggunakan e-Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dikecualikan dari kewajiban untuk menyerahkan lembar asli SKA Form KI-CEPA, sepanjang data e-Form KI-CEPA telah tersedia pada SKP.
(3) Dalam hal terjadi gangguan, kegagalan transmisi data, atau kegagalan sistem, yang menyebabkan data e-Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada SKP diragukan, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK untuk menyerahkan hasil pindaian atau hasil cetak e-Form KI-CEPA.
(4) Hasil cetak atau pindaian e-Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai:
a. paling lambat pada jam kerja terakhir di hari berikutnya, untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; atau
b. paling lambat pada jam kerja terakhir di hari kerja berikutnya, untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.
(5) Dalam hal hasil cetak atau pindaian e-Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diserahkan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian hanya berdasarkan data e-Form KI-CEPA yang terdapat pada SKP.
(6) Dalam hal SKP belum dapat mengakomodasi SKA e-Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terjadi gangguan, kegagalan transmisi data, atau kegagalan sistem, yang menyebabkan data e-Form KI-CEPA tidak tersedia pada portal Indonesia Nasional Single Window maupun pada SKP, klaim untuk mendapatkan Tarif Preferensi maupun penelitian terhadap Ketentuan Asal Barang menggunakan lembar asli atau hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA Form KI-CEPA.

11. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu (1) ayat yaitu ayat (la), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Penelitian terhadap SKA Form KI-CEPA untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, meliputi:
a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;
c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10;
d. jenis, jumlah, dan klasifikasi barang yang mendapatkan Tarif Preferensi;
e. besaran tarif bea masuk yang diberitahukan berdasarkan Tarif Preferensi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea;
f. kesesuaian antara data pada SKA Form KI-CEPA dan data pada pemberitahuan pabean impor dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean; dan
g. kesesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor, SKA Form KI-CEPA, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal barang impor dilakukan pemeriksaan fisik.
(1a) Dalam hal Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, mengajukan klaim untuk menggunakan Tarif Preferensi dengan menggunakan e-Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. penelitian Ketentuan Asal Barang untuk dapat diberikan Tarif Preferensi menggunakan data yang terdapat dalam e-Form KI-CEPA;
b. dalam hal Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, menyerahkan lembar asli SKA Form KI-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai, Pejabat Bea dan Cukai dapat memilih untuk tidak menggunakan lembar asli SKA Form KI-CEPA sebagai rujukan dalam penelitian Ketentuan Asal Barang untuk dapat diberikan Tarif Preferensi;
c. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, huruf d, huruf e, huruf i, dan huruf j dikecualikan dari penelitian terhadap SKA e-Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan
d. penelitian terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h meliputi kelengkapan elemen data, dan tidak meliputi bentuk dan format.
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form KI-CEPA ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf g menunjukkan:
a. total jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor lebih besar dari jumlah barang yang tercantum dalam SKA Form KI-CEPA, atas kelebihan jumlah barang tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);
b. Tarif Preferensi yang diberitahukan berbeda dengan yang seharusnya dikenakan, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk atas barang impor sesuai dengan tarif bea masuk yang tercantum dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea;
c. spesifikasi barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor berbeda dengan spesifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form KI-CEPA, atas barang impor yang berbeda tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);
d. ketidaksesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor, SKA Form KI-CEPA dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean, atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN); atau
e. klasifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form KI-CEPA berbeda dengan klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. klasifikasi barang yang digunakan sebagai dasar pengenaan Tarif Preferensi merupakan hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
2. penelitian kriteria asal barang (origin criteria) yang terdapat dalam daftar PSR menggunakan klasifikasi barang hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai; dan
3. Tarif Preferensi tetap dapat diberikan terhadap barang impor yang telah memenuhi Ketentuan Asal Barang, sepanjang klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai tercantum dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.
(4) SKA Form KI-CEPA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya, jika berdasarkan hasil penelitian terdapat:
a. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria);
b. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria);
c. ketidaksesuaian antara tanda tangan pejabat yang menandatangani SKA Form KI-CEPA dan/atau stempel pada SKA Form KI-CEPA dengan spesimen yang menimbulkan keraguan;
d. ketidaksesuaian informasi lainnya antara SKA Form KI-CEPA dengan Dokumen Pelengkap Pabean;
e. keraguan berkaitan dengan pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provision) lainnya; dan/atau
f. ketidaksesuaian lainnya antara SKA Form KI-CEPA dengan informasi relevan lainnya.
(5) Dalam hal SKA Form KI-CEPA terdiri dari beberapa jenis barang, penolakan terhadap salah satu jenis barang tidak membatalkan pengenaan Tarif Preferensi atas jenis barang lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang.

12. Pasal 24 dihapus.

13. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal II


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2024
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 130