Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP - 113/BC/2024

Kategori : Lainnya

Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi Single Submission Pabean-Karantina Pada Tempat Penimbunan Berikat


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 113/BC/2024

TENTANG

PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) IMPLEMENTASI SINGLE SUBMISSION PABEAN-KARANTINA PADA TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang  :
  1. bahwa bahwa dalam rangka menyederhanakan proses bisnis pabean-karantina berbasis teknologi informasi, yang bertujuan untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi melalui penerapan single submission;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesiapan sistem komputer pelayanan, kesiapan pengguna aplikasi, dan kesiapan pengguna jasa diperlukan adanya uji coba (piloting) implementasi single submission pabean-karantina pada Tempat Penimbunan Berikat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi Single Submission Pabean- Karantina pada Tempat Penimbunan Berikat.

Mengingat  :
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 200, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6411);
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 - 2 - Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5768);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6878);
  8. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85);
  9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
  10. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 97);
  11. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional;
  12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2070) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 414);
  13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.01/2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 988) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 836);
  14. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1367) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 668);
  15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) IMPLEMENTASI SINGLE SUBMISSION PABEAN-KARANTINA PADA TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT.


KESATU :

Pelaksanaan uji coba (piloting) implementasi single submission pabean-karantina pada Tempat Penimbunan Berikat merupakan rangkaian kegiatan untuk menerapkan single submission pabean-karantina atas pemasukan barang impor komoditi karantina ke Tempat Penimbunan Berikat dengan menggunakan teknologi informasi melalui sistem INSW yang terintegrasi dengan CEISA 4.0 untuk memastikan pemenuhan kewajiban karantina dan kepabeanan dapat diterapkan pada satu sistem tunggal secara penuh;


KEDUA  :

Uji coba (piloting) implementasi single submission pabean- karantina pada Tempat Penimbunan Berikat dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait dan Kantor Bea Cukai menggunakan sistem INSW yang terintegrasi dengan CEISA 4.0;


KETIGA  :

Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA adalah Kawasan Berikat;


KEEMPAT  :

Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA meliputi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi Tempat Penimbunan Sementara dan/atau Tempat Penimbunan Berikat;


KELIMA :

Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA meliputi pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PPJK yang melaksanakan kegiatan kepabeanan dan cukai di Tempat Penimbunan Sementara dan/atau Tempat Penimbunan Berikat;
 

KEENAM :

Kantor Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melaksanakan uji coba (piloting) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini;


KETUJUH  :

Penunjukan pengguna jasa dalam rangka pelaksanaan uji coba (piloting) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan mempertimbangkan kesiapan aplikasi, volume kerja, kompleksitas proses bisnis dan manajemen risiko;


KEDELAPAN :

Memerintahkan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan uji coba (piloting) dengan berkoordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Lembaga National Single Window;


KESEMBILAN :

Memerintahkan Kantor Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM, untuk menugaskan pejabat dan/atau pegawai melakukan koordinasi penyelesaian masalah yang ditemukan dan evaluasi terhadap layanan selama pelaksanaan uji coba (piloting) bersama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Lembaga National Single Window;


KESEPULUH :

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dilakukan perubahan seperlunya apabila dibutuhkan.

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
  1. Kepala Lembaga National Single Window;
  2. Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan
  5. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2024
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Ditandatangani secara elektronik

ASKOLANI