Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 490/KMK.05/1996
Tatalaksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos, Dan Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 490/KMK.05/1996
TENTANG
TATALAKSANA IMPOR BARANG PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, KIRIMAN POS,
DAN KIRIMAN MELALUI PERUSAHAAN JASA TITIPAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu mengatur tata laksana impor barang penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, kiriman pos dan kiriman melalui perusahaan jasa titipan;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566).
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3459) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567).
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568).
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581).
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATALAKSANA IMPOR BARANG PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, KIRIMAN POS, DAN KIRIMAN MELALUI PERUSAHAAN JASA TITIPAN.
BAB I
BARANG PENUMPANG
Setiap penumpang yang tiba dari luar Daerah Pabean wajib memberitahukan barang bawaannya kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Penumpang (Customs Declaration).
(1) |
Barang bawaan penumpang yang nilainya tidak melebihi FOB USD 250,00 (dua ratus lima puluh US. Dollar) untuk setiap orang atau FOB USD 1.000,00 (seribu US. Dollar) untuk setiap keluarga diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor. |
(2) |
Atas kelebihan nilai FOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penumpang wajib membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor. |
(1) | Selain ketentuan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan juga pembebasan Bea Masuk, Pajak dalam rangka impor, dan Cukai terhadap penumpang yang membawa Barang Kena Cukai berupa: |
|
|
(2) |
Apabila Barang Kena Cukai yang dibawa penumpang melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Kelebihan Barang Kena Cukai yang dibawa dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara dan dijadikan milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan. |
BAB II
BARANG AWAK SARANA PENGANGKUT
Setiap awak sarana pengangkut yang tiba dari luar Daerah Pabean wajib memberitahukan barang bawaannya kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang awak sarana pengangkut (Customs Declaration).
(1) |
Barang bawaan awak sarana pengangkut yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50,00 (lima puluh US. Dollar) untuk setiap orang diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor. |
(2) |
Terhadap kelebihan nilai FOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) awak sarana pengangkut wajib membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor. |
(1) | Selain ketentuan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan juga pembebasan Bea Masuk, Pajak dalam rangka impor, dan Cukai terhadap awak sarana pengangkut yang membawa Barang Kena Cukai berupa : |
|
|
(2) | Apabila Barang Kena Cukai yang dibawa awak sarana pengangkut melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan Barang Kena Cukai yang dibawa dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara dan dijadikan milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan. |
BAB III
BARANG PELINTAS BATAS
(1) |
Setiap pelintas batas yang tiba dari luar Daerah Pabean wajib memberitahukan barang bawaannya kepada Pejabat Bea dan Cukai di pos lintas batas. |
(2) |
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara lisan dengan menunjukkan Kartu Identitas Lintas Batas. |
Terhadap barang bawaan pelintas batas diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor, apabila :
- barang yang diperdagangkan secara lintas batas antara Indonesia dengan Papua Nugini, yang jenisnya telah disepakati sebagaimana diatur dalam perjanjian antara kedua negara yang nilainya tidak melebihi FOB USD 300,00 (tiga ratus US. Dollar) tiap orang untuk jangka waktu satu bulan;
- barang bawaan pelintas batas antara Indonesia dan Malaysia, yang jenisnya telah disepakati sebagaimana diatur dalam perjanjian antara kedua negara yang nilainya :
1) tidak melebihi FOB Mal. $ 600,00 (enam ratus ringgit Malaysia) tiap orang untuk jangka waktu satu bulan, apabila melewati batas daratan;
2) tidak melebihi FOB Mal $ 600,00 (enam ratus ringgit Malaysia) setiap perahu untuk setiap trip, apabila melalui batas lautan (Sea Border);
- barang bawaan pelintas batas antara Indonesia dengan Filipina, yang jenisnya telah disepakati sebagaimana diatur dalam perjanjian antara kedua negara yang nilainya tidak melebihi FOB USD 250,00 (dua ratus lima puluh US. Dollar) tiap orang untuk jangka waktu satu bulan.
BAB IV
BARANG KIRIMAN POS
(1) |
Terhadap barang impor yang dikirim melalui pos dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
(2) |
Dalam hal terhadap barang kiriman pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan pemeriksaan fisik barang, pemeriksaan dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan oleh Petugas Pos. |
(3) |
Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan besarnya Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor, diserahkan kepada petugas pos untuk diterimakan kepada si penerima setelah Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor dilunasi. |
(1) |
Terhadap barang kiriman melalui pos yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50,00 (lima puluh US. Dollar) untuk setiap orang kiriman diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor. |
(2) |
Atas kelebihan nilai FOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap barang kiriman yang bersangkutan dikenakan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor. |
BAB V
BARANG KIRIMAN MELALUI PENGUSAHA JASA TITIPAN
(1) |
Pengusaha jasa titipan wajib memberitahukan barang impor yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pengiriman Barang Melalui Jasa Titipan. |
(2) |
Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dilakukan penetapan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor. |
(1) |
Atas barang impor yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan yang tidak melebihi nilai FOB USD 50,00 (lima puluh US. Dollar) untuk setiap kiriman diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor. |
(2) |
Atas kelebihan nilai FOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap barang kiriman yang bersangkutan dikenakan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor. |
(3) |
Pelunasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang terutang atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah pengeluaran barang. |
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemeriksaan pabean terhadap barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas,kiriman pos, dan kiriman melalui perusahaan jasa titipan dilakukan secara selektif.
Pengklasifikasian dan besarnya tarif atas barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, kiriman pos, dan kiriman melalui perusahaan jasa titipan didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Klasifikasi dan Tarif Bea Masuk atas barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, kiriman pos, dan kiriman melalui perusahaan jasa titipan.
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 37/KMK.05/1982 dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB VII
PENUTUP
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 31 Juli 1996
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.