Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113809.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum : Banding


Pokok Sengketa:

bahwa  dalam  pemeriksaan,  terbukti  yang  menjadi  pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Ranitidine Hydrochloride USP, Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 027066 tanggal 17 Januari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 153.000,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 180.000,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 76.028.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

  

Menurut Terbanding:

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2632/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 dan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: SR-67/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 28 Februari 2018, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 027066 tanggal 17 Januari 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 180.000,00;

 

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: SR-56/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 28 Februari 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

 

bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:

Penjelasan:

Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.

Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.

b. Bahwa berdasarkan Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan sebagai berikut:
(1) Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimkan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada Importir, melalui media elektronik atau dengan cars pengiriman lainnya.
(2) Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus:
  1. menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan INP; dan
  2. menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean.
(4) Dokumen yang telah diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding.
c. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas- berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan.
 

bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean (PIB) tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang berasal dari transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Hal ini disebabkan ditemukan adanya ketidaklaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual-beli dan dokumen- dokumen yang terkait, diantaranya sebagai berikut:

  1. Bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan korespondensi dan Sales Contract untuk menunjukan proses terbentuknya harga dan kesepakatan kedua belah pihak;
  2. Bahwa Pemohon Banding melampirkan beberapa aplikasi transfer untuk pembayaran beberapa invoice dimana dalam aplikasi transfer tersebut tidak terdapat validasi dari bank yang menunjukan jumlah nilai yang ditransfer;
  3. Bahwa Pemohon Banding melampirkan beberapa aplikasi transfer untuk pembayaran invoice sebesar Rp 7.471.445.005,00, tidak melampirkan invoice-invoice tersebut yang digunakan sebagai dasar pembayaran transaksi;
  4. Bahwa Pemohon Banding melampirkan surat nomor 184/GCM-IS/X11/2017-Sket tanggal 26 Desember 2017 yang merupakan Surat Keterangan Pembayaran Gabungan ke Supplier dimana terdapat keterangan bahwa pembayaran untuk poin nomor 2 sebesar 70%. Tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak terdapat dokumen dasar pembayaran yang menjelaskan pembayaran sebesar 70% tersebut;
  5. Bahwa Pemohon Banding melampirkan pembukuan tentang pembayaran Bea Masuk, PPN, dan PPh 22 yang dicatat pada tanggal 10 Januari 2017 dimana tanggal tersebut tidak diketahui dasar pencatatan tersebut dengan PO, Invoice atau PIB;
  6. Bahwa Pemohon Banding melampirkan atas pencatatan faktur penjualan sejumlah Rp 117.979.290,00;
  7. Bahwa Pemohon Banding dalam akun penjualan pada tanggal 10 Februari 2017 terdapat pembayaran dengan deskripsi Revenue Account for Invoice 117002028 sebesar Rp 39.143.400,00 dan Rp 68.110.500,00;
  8. Berdaraskan hal di atas Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan terkait pembayaran transaksi pada supplier maupun pencatatan transkasi impor;
  9. Bahwa Terbanding menambahkan, sesuai Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, Paragraf 09 menyatakan bahwa: "Pemakai laporan keuangan meliputi,... pemerintah.... Mereka menggunakan laporan keuangan untuk memenuhi beberapa kebutuhan informasi... meliputi: (a) s.d. (e), (t) Pemerintah. Pemerintah dan berbagai lembaga yang berada di bawah kekuasaannya berkepentingan dengan alokasi sumber daya dan karena itu berkepentingan dengan aktivitas perusahaan. Mereka juga membutuhkan informasi untuk mengatur aktivitas perusahaan, menetapkan kebijakan pajak...". Bahwa Laporan keuangan yang disajikan oleh Pemohon Banding tidak mengungkapkan nilai yang sebenarnya pembukuan yang disampaikan pada persidangan tidak memenuhi karakteristik kualitatif Paragraf 25 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan keuangan sehingga Terbanding berpendapat bukti yang ada tidak dapat diterima.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 2632/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

  

Menurut Pemohon Banding:

bahwa  Pemohon  Banding  tidak  setuju  dengan  penetapan  Terbanding dalam  Surat Keputusan Nomor: KEP-2632/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang tertera pada Invoice No. EXINGCM4376-16 tanggal 29 Desember 2016 adalah harga yang sebenarnya;

 

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 184/GCM/IS/XII/2017 tanggal 06 Desember 2017 dan Nomor: 045/GCM/IS/IV/2018 tanggal 02 April 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

 

bahwa Pemohon Banding memang tidak melampirkan Sales Contract karena memang supplier tidak menerbitkan. Perjanjian hanya berdasarkan Purchase Order;

 

bahwa memang benar Term of Payment pada Purchase Order T/T 30 days from B/L date" dan benar Pemohon Banding melakukan pembayaran lebih dari 30 hari. Tetapi seharusnya itu bukanlah suatu alasan, karena hal ini sudah biasa terjadi dalam dunia bisnis. Pemohon Banding yakin bukan hanya Pemohon Banding saja yang melakukan pembayaran secara terlambat dan Pemohon Banding yakin pelaku usaha lainnya juga banyak yang melakukan keterlambatan pembayaran;

 

bahwa memang benar Delivery Time pada Purchase Order adalah 15 Desember 2016, sedangkan tanggal B/L adalah 30 Desember 2016. Bagi Pemohon Banding hal tersebut sudah biasa dalam dunia bisnis. Pengiriman terlambat sering terjadi yang mungkin dikarenakan belum siapnya barang untuk dikirim/kemungkinan adanya cuaca buruk yang mengakibatkan terlambatnya pengiriman/belum tersedianya transporter/dan lain-lain. Jadi sekali lagi Pemohon Banding sampaikan hal tersebut bukanlah suatu alasan untuk menetapkan bahwa harga yang Pemohon Banding sampaikan adalah bukan harga yang sebenarnya;

 

bahwa dalam Surat Uraian Banding No. SR-1376/KPU-01/2017 tanggal 14 Agustus 2017 disampaikan bahwa "Berdasarkan hasil penelitian dengan metode VI-II, terdapat Nilai Transaksi Barang identik sehingga nilai pabean atas barang impor yang, diberitahukan pada PIB nomor 027066 tanggal 17 Januari 2017 ditetapkan menjadi CIF USD 180,000.00". Menurut Pemohon Banding penelitian tersebut tidak benar karena beberapa alasan:

- Banyaknya jumlah yang dibeli biasanya mempengaruhi perbedaan harga.

Berdasarkan hukum pasar, jika pembelian dalam jumlah besar harganya pasti lebih murah dibandingkan dengan pembelian dalam jumlah kecil. Ini terlihat, bahwa jumlah pembelian Pemohon Banding jauh lebih besar yaitu 10.000 kg dibandingkan PT EUJ yang hanya membeli 3.000 kg. Jadi sudah sepatutnya jika harga pembelian Pemohon Banding lebih murah.

- Pemasok barang Pemohon Banding berbeda dengan pemasok barang PT EUJJ.

Sangat wajar jika harga juga berbeda karena Pemohon Banding yakin setiap supplier mempunyai patokan harga yang berbeda-beda pula.

- Selain itu waktu memesan juga mempengaruhi harga, karena harga bahan baku farmasi selalu fluktuatif, seminggu saja bisa berubah berkali-kali.
 
bahwa bersama ini Pemohon Banding tegaskan lagi bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan supplier. Harga tersebut dapat dipertanggungjawabkan karena dapat dibuktikan pada setiap dokumen pendukung;

 

bahwa pada saat mengajukan surat keberatan Pemohon Banding sudah menyertakan bukti transfer atas pembayaran ke supplier. Jika memang Terbanding merasa dokumen-dokumen yang Pemohon Banding serahkan belum cukup seharusnya dapat meminta kepada Pemohon Banding tambahan data. Atau Pemohon Banding siap dipanggil untuk melakukan konsultasi mengenai kebenaran nilai pabean;

 

bahwa INP diterbitkan oleh Terbanding pada tanggal 3 Februari 2017 dan dalam waktu 3 hari Pemohon Banding harus menyerahkan DNP beserta dokumen-dokumen penunjang. Pemohon Banding baru melakukan pembayaran ke supplier pada tanggal 8 Februari 2017, maka tidak mungkin Pemohon Banding memberikan bukti transfer pembayaran ke supplier;

 

bahwa memang sudah seharusnya Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas semua dokumen yang Pemohon Banding serahkan pada masa sidang untuk dapat menentukan kebenaran nilai pabean yang Pemohon Banding sampaikan;

 

bahwa tidak semua negosiasi dilakukan secara korespondensi tertulis. Ada negosiasi yang cukup dilakukan via telepon lalu ditegaskan dengan membuka Purchase Order. Dan tidak semua pemesanan di terbitkan Sales Contract;

 

bahwa pada PIB dapat jelas tertulis nilai CIF yang Pemohon Banding bayar ke supplier. Tetapi untuk memperjelas lagi, maka bersama ini Pemohon Banding lampirkan juga invoice-Invoice supplier sebagai dasar pembayaran dan pembukuan pembayaran supplier.

  

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP- 2632/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 027066 tanggal 17 Januari 2017 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 027066 tanggal 17 Januari 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 180.000,00;

 

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 081/GCM/IS/VI/2017 tanggal 15 Juni 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-2632/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang tertera pada Invoice No. EXINGCM4376-16 tanggal 29 Desember 2016 adalah harga yang sebenarnya;

 

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

 

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
 

bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
  2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
  3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
 

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994;

 

bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016;

 

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: 2016001782 tanggal 27 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Supplier Apotheca Marketing Pte., Ltd., Singapore, dengan jenis barang yang dipesan RNTH87085 Ranitidine HCl ex SMS Pharmaceuticals India, sebanyak 10.000,00 Kg, dengan harga satuan CIF USD 15,30/Kg, harga total CNF USD 153.000,00, Payment term: T/T 30 days from BL date;

 

bahwa Supplier Apotheca Marketing Pte., Ltd., Singapore, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: EXINGCM4376-16 tanggal 29 Desember 2016, jenis barang Ranitidine Hydrochloride USP, sebanyak 200 Drums, dengan harga total CNF USD 153.000,00, Net Weight 10.000,00 Kgs, Gross Weight 10.965,32 Kgs;

 

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: KKLUHYD1600146 tanggal 02 Januari 2017 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper : Apotheca Marketing Pte., Ltd., Singapore
Consignee  : Pemohon Banding
Port of Loading : Nhava-Sheva, JNPT
Port of Discharge : Jakarta
Description  : 400 drums Ranitidine Hydrochloride USP
Term : Freight Prepaid
Gross Weight  : 10.965,32 Kgs

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: EXINGCM4376-16 tanggal 29 Desember 2016 adalah Ranitidine Hydrochloride USP dari Apotheca Marketing Pte., Ltd., Singapore dengan harga sebesar CNF USD 153.000,00;

 

bahwa barang impor Ranitidine Hydrochloride USP dengan Bill of Lading Nomor: KKLUHYD1600146 tanggal 02 Januari 2017 dan Invoice Nomor: EXINGCM4376-16 tanggal 29 Desember 2016 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 027066 tanggal 17 Januari 2017 sebagai Ranitidine Hydrochloride USP dengan nilai pabean sebesar CIF USD 153.000,00;

 

bahwa Asuransi dibayar di dalam negeri berdasarkan Polis Asuransi Nomor: 0101031700038tanggal 02 Januari 2017 yang diterbitkan oleh PT AKM Tbk;

 

bahwa nilai pabean atas impor Ranitidine Hydrochloride USP dengan PIB Nomor: 027066 tanggal 17 Januari 2017 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 180.000,00;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 027066 tanggal 17 Januari 2017 adalah Ranitidine Hydrochloride USP dari Apotheca Marketing Pte., Ltd., Singapore, dengan harga CIF USD 153.000,00 sesuai dengan Invoice Nomor: EXINGCM4376-16 tanggal 29 Desember 2016 dan Bill of Lading Nomor: KKLUHYD1600146 tanggal 02 Januari 2017;

 

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: EXINGCM4376-16 tanggal 29 Desember 2016 dengan nilai sebesar USD 153.000,00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti transfer dari Bank BCA tanggal 08 Februari 2017 sebesar USD 153.000,00 dan sesuai

 

Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 2753690808 periode Februari 2017, rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank BCA pada tanggal 08 Februari 2017 sebesar USD 7.471.445.005,00 (USD 560.498,50 x kurs Rp 13.330,00) yang merupakan akumulasi pembayaran dengan rincian sebagai berikut:

1. Invoice EXINGCM4376-16 USD  153.000,00
2. Invoice ICD17008 USD    19.488,00
3. Invoice 100017561 USD  165.075,00
4. Invoice 16LF745 USD    11.250,00
5. Invoice KDOC20170125 USD      3.085,50
6. Invoice 54030 USD  198.600,00
7. Invoice 2006004827 USD    10.000,00
  Total USD  560.498,50
 

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa nilai yang tercantum dalam Invoice Nomor: EXINGCM4376-16 tanggal 29 Desember 2016 sebesar USD 153.000,00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 027066 tanggal 17 Januari 2017 sebesar CIF USD 153.000,00, adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dalam Keputusan Nomor: KEP-2632/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;

  

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

  

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2632/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002696/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2017 tanggal 07 Februari 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Ranitidine Hydrochloride USP sesuai PIB Nomor: 027066 tanggal 17 Januari 2017 sebesar CIF USD 153.000,00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

 

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:


Drs. S, M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. SS, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Ir. HBS, M.Eng. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh

AK, S.E.

sebagai Panitera Pengganti,

 

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;