Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 91/PMK.05/2005
Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 Tentang Iuran Dan Manfaat Pensiun
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 91/PMK.05/2005
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/KMK.017/1998
TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa untuk meringankan biaya administrasi pembayaran bulanan Manfaat Pensiun dan menyesuaikan terjadinya kenaikan harga, besar Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus perlu disesuaikan;
- bahwa sejalan dengan tujuan tersebut, pengaturan mengenai besar Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.06/2002, perlu untuk disempurnakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/ KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun;
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3507);
- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3508);
- Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.06/2002;
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/KMK.017/1998 TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN.
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.06/2002, diubah sebagai berikut.
1. | Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut. "Pasal 13
|
||||||||
2. | Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut. "Pasal 20
|
||||||||
3. | Ketentuan Pasal 23 dihapus. | ||||||||
4. | Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut. "Pasal 26
|
||||||||
5. | Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut. "Pasal 26 A
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2005
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
JUSUF ANWAR
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.