Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Bagi Penyelenggara dan/atau Pengusaha yang akan mengajukan permohonan persetujuan sebagai Penyelenggara dan/atau Pengusaha TPB dalam hal bukti penguasaan lokasi dimaksud berupa perjanjian sewa menyewa, maka jangka waktu sewa menyewa, maka jangka waktu sewa menyewa yang dapat diizinkan adalah minimal 3 (tiga) tahun.
2.1. | apakah yang bersangkutan memperpanjang perjanjian sewa menyewa untuk usahanya tersebut; atau |
2.2. | yang bersangkutan tidak memperpanjang perjanjian sewa menyewa tersebut |
3.1. | Tiga bulan sebelum berakhirnya perjanjian sewa menyewa mengajukan permintaan kepada KWBC u.p. Kabid Audit agar perusahaan yang bersangkutan diaudit; |
3.2. | Mengusulkan kepada Direktur Jenderal untuk mencabut persetujuan penyelenggara dan/atau Pengusaha TPB yang bersangkutan terhitung mulai tanggal berakhirnya perjanjian sewa menyewa karena tidak memenuhi lagi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1996 yaitu memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan, tempat atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagar pemisah). |
3.3. | Melakukan pengawasan secara intensif terutama terhadap pengeluaran barang-barang dari TPB tersebut. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.