Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PELAKSANAAN AUDIT PAJAK EKSPOR TAHUN 2002.
Membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Audit Pajak Ekspor Tahun 2002, yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana/ dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
1. | Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan | Ketua |
2. |
Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, BPKP |
Wakil Ketua |
3. | Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak, Departemen Keuangan | Sekretaris merangkap Ketua Tim Pelaksana |
4. | Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan | Anggota |
5. | Direktur Jenderal Bea dan Cukai/Departemen Keuangan | Anggota |
6. | Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan | Anggota |
7. | Inspektur Jenderal Departemen Keuangan | Anggota |
8. | Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan |
Anggota |
9. | Direktur Serse Pidter Kepolisian Negara Republik Indonesia | Anggota |
1. | Sahala L. Ga&l Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak |
Ketua |
2. | Victor T.H. Panjaitan BPKP |
Wakil Ketua |
3. | Joko Wiyono Direktorat Jenderal Bea dan Cukai |
Wakil Ketua |
4. | Bambang Russamseno Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan |
Sekretaris |
5. | Mulabasa Hutabarat Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan |
Anggota |
6. | Hadiyanto Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan |
Anggota |
7. | Hari Utomo Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan |
Anggota |
8. | Dharma Bhakti Direktorat Jenderal Anggaran |
Anggota |
9. | Mirza Mochtar Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan |
Anggota |
10. | Ferry Yahya Departemen Perindustrian dan Perdagangan |
Anggota |
11. | Sobirun Ruswadi BPKP |
Anggota |
12. | Washington Sinaga Direktorat Jenderal Anggaran |
Anggota |
13. | Teguh Indrayana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai |
Anggota |
14. | Djoko Basuki Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan |
Anggota |
15. | Maliki Heru Santosa BPKP |
Anggota |
16. | Hasan Achmad Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan |
Anggota |
17. | Kombes Pol. Drs. Irman Santosa Korps Reserse, Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Anggota |
18. | Sugiri Budi Santosa Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan |
Anggota |
19. | Drs. Haryana, M.Soc.Sc Direktorat Jenderal Anggaran |
Anggota |
20. | Ahmad Dimyati Direktorat Jenderal Bea dan Cukai |
Anggota |
21. | Sudiro Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan |
Anggota |
22. | Ferdinan D. Purba Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan |
Anggota |
23. | Yusrizal Ilyas Direktorat Jenderal Anggaran |
Anggota |
24. | Didik Supriadi Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan |
Anggota |
25. | Minenti R. Sianturi Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan |
Anggota |
26. | Eristianingsih Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan |
Anggota |
27. | Chaydar Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan |
Anggota |
Tugas Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah:
Tugas Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah:
Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Pengarah bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan
Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Pelaksana bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pengarah.
Untuk membantu kelancaran tugas Tim Pelaksana/ dapat dibentuk Tim Kerja Audit dan Sekretariat Tim dengan Keputusan Ketua Tim Pelaksana.
Dalam hal terdapat mutasi/penggantian anggota Tim Pengarah dan atau Tim Pelaksana, maka penunjukan/pengangkatan ditetapkan oleh Ketua Tim Pengarah.
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini dibebankan kepada Bagian Anggaran 69 pada Departemen Keuangan.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2002.
ttd.
BOEDIONO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.