Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN ANALISIS RISIKO DALAM RANGKA PEMERIKSAAN ATAS SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI LEBIH BAYAR
(1) | Tingkat risiko Pengusaha Kena Pajak dibedakan atas risiko rendah, risiko menengah, atau risiko tinggi. |
(2) | Tingkat risiko Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) |
Dalam setiap pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar, Pemeriksa harus melakukan analisis risiko baik Analisis Risiko Kualitatif maupun Analisis Risiko Kuantitatif, sebagaimana terdapat pada Lampiran 2 dan Lampiran 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) |
Hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan ruang lingkup pemeriksaan berikutnya, atau ruang lingkup dan jangka waktu penyelesaian permohonan restitusi pemeriksaan berikutnya. |
(3) |
Apabila pemeriksaan berikutnya dilakukan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang dimintakan restitusi oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu, hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk menentukan ruang lingkup pemeriksaan, atau ruang lingkup pemeriksaan dan jangka waktu penyelesaian permohonan restitusi. |
(4) |
Apabila pemeriksaan berikutnya dilakukan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang kelebihan pembayaran pajaknya dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk menentukan ruang lingkup pemeriksaan. |
(1) | Tingkat Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berubah, dengan ketentuan sebagai berikut: |
|
|
(2) | Perubahan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdampak pada pemeriksaan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut: |
|
|
(3) | Perubahan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b akan berdampak pada ruang lingkup pemeriksaan berikutnya. |
(1) |
Dalam hal terjadi perubahan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberitahukan perubahan risiko tersebut kepada Pengusaha Kena Pajak, bersamaan dengan pengiriman surat ketetapan pajak. |
(2) |
Pemberitahuan perubahan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana terdapat pada Lampiran 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Untuk Surat Perintah Pemeriksaan Pajak yang diterbitkan dalam rangka pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang sampai dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini belum diselesaikan, Pemeriksa harus melakukan analisis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ttd
DARMIN NASUTIONDokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.