Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.02/2006
Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005 Tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor Atas Batubara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.010/2005
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 100/PMK.02/2006
TENTANG
PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/PMK.02/2005
TENTANG PENETAPAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR ATAS BATUBARA SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.010/2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 07 P/HUM/TAHUN.2006 tanggal 21 Juli 2006, dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor Atas Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.010/2005 batal demi hukum dan memerintahkan Menteri Keuangan untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan dimaksud;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor Atas Batubara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.010/2005;
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Surat Menteri Keuangan Nomor : S-396/MK.010/2006 tanggal 13 September 2006;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR ATAS BATUBARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.010/2005.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor Atas Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.010/2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 13 September 2006.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2006
MENTERI KEUANGAN,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATIDokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.