Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 112/PMK.04/2006

Kategori : Lainnya

Penyediaan Dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 112/PMK.04/2006

TENTANG

PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pita cukai disediakan oleh Menteri Keuangan;
  2. bahwa dalam rangka peningkatan pengawasan dan pengamanan penerimaan negara, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang penyediaan dan desain pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor;

 

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997;

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR.

 

 

Pasal 1

 

(1)

Pita cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) asal impor disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(2)

Pemesanan pita cukai MMEA asal impor hanya boleh dilakukan oleh importir minuman mengandung etil alkohol.

(3)

Pemesanan pita cukai MMEA asal impor dilakukan melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi tempat pemasukan.

 

 

Pasal 2

 

Pita cukai untuk MMEA asal impor disediakan dalam tiga seri yaitu Seri I, Seri II dan Seri III.

 

 

Pasal 3

 

Pita cukai MMEA asal impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada setiap keping sekurang-kurangnya mencantumkan unsur-unsur MMEA yang terdapat dalam kemasan, yaitu : kadar etil alkohol, volume/isi per kemasan, besarnya tarif cukai, golongan dan Tahun Anggaran.

 

 

Pasal 4

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan desain pita cukai MMEA asal impor yang antara lain meliputi ukuran, warna, kertas, cetakan dan unsur pengaman dalam pita cukai MMEA asal impor untuk masing-masing seri pita cukai diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

Pasal 5

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.05/2001 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 6

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 November 2006
MENTERI KEUANGAN

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI