Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR.
(1) |
Pita cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) asal impor disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) |
Pemesanan pita cukai MMEA asal impor hanya boleh dilakukan oleh importir minuman mengandung etil alkohol. |
(3) |
Pemesanan pita cukai MMEA asal impor dilakukan melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi tempat pemasukan. |
Pita cukai untuk MMEA asal impor disediakan dalam tiga seri yaitu Seri I, Seri II dan Seri III.
Pita cukai MMEA asal impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada setiap keping sekurang-kurangnya mencantumkan unsur-unsur MMEA yang terdapat dalam kemasan, yaitu : kadar etil alkohol, volume/isi per kemasan, besarnya tarif cukai, golongan dan Tahun Anggaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan desain pita cukai MMEA asal impor yang antara lain meliputi ukuran, warna, kertas, cetakan dan unsur pengaman dalam pita cukai MMEA asal impor untuk masing-masing seri pita cukai diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.05/2001 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ttd
SRI MULYANI INDRAWATIDokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.