Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP - 43/BC/2002

Kategori : Lainnya

Pemenang Pemilihan Kantor Pelayanan Percontohan Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Tahun 2002


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 43/BC/2002

TENTANG

PEMENANG PEMILIHAN KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN DI
LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI TAHUN 2002

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka program pengembangan Kantor Pelayanan Percontohan di lingkungan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah dilakukan penilaian terhadap Kantor-Kantor Pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai oleh Tim Penilai Kantor Pelayanan Percontohan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. bahwa sesuai hasil penilaian Tim Penilai dari Kantor Pusat perlu ditetapkan pemenang Pemilihan Kantor Pelayanan Percontohan dimaksud;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu, menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pemenang Pemilihan Kantor Pelayanan Percontohan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Beserta petunjuk pelaksanaannya;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai beserta petunjuk polaksanaannya;
  3. Intruksi Prcsiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemenntah kepada Masyarakat;
  4. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993 tentang Pedoman Tatalaksana, Pelayanan Umum;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2/KMK.01/2001
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Dircktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang;
  9. Keptusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Kep-23/BC/2002 Tentang Pembentukan Tim Penilai Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  10. Surat Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor : S-21/SJ/2002 tentang Seleksi Kantor Pelayanan Percontohan Tahun 2002;
  11. Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-166/BC.1/2002 tentang Seleksi Kantor Pelayanan Percontohan di lingkungan Departemen Keuangan Tahun 2002;
  12. Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor ND-400/BC.1/2002 tentang Laporan Hasil Penilaian Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2002;

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMENANG PEMILIHAN KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI TAHUN 2002.


PERTAMA :

Pemenang Utama Pemilihan Kantor Pelayanan Percontohan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2002 adalah sebagai berikut :
1. KPBC Tipe A Juanda sebagai Pemenang Pertama.
2. KPBC Tipe A Belawan sebagai Pemenang Kedua.
3. KPBC Tipe A Pontianak sebagai Pemenang Ketiga.


KEDUA :

Pemenang Harapan Pernim Kantor Pelayanan Percontohan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2002 adalah sebagai berikut:
1. KPBC Tipe A Jambi sebagai Pemenang Harapan Pertama.
2. KPBC Tipe A Kudus sebagai Pemenang Harapan Kedua.
3. KPBC Tipe A Pekanbaru sebagai Pemenang Harapan Kefiga.


KETIGA :

Pemenang pertama Pemflihan Kantor Pelayanan Percontohan dikmaksud pada butir PERTAMA diusulkan untuk mengikuti pemilihan Kantor Pelayanan Percontohan tingkat Departemen Keuangan Tahun 2002.


KEEMPAT :

Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diperbaiki dan diubah sebagaimana mestinya.

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SALINAN Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Para Kepala Kantor Wilayah;
5. Para Kepala Kantor Pelayanan Pemenang.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Juli 2002
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

R.B. PERMANA AGUNG
NIP 060044475