Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Besarnya pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai berikut: |
|
|
(2) | Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
(1) | Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b angka 1, angka 2, angka 5, dan angka 6, serta huruf c kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan melampirkan : |
|
|
(2) | Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 3 dan angka 4 kepada Direktur Jenderal Pajak secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan melampirkan : |
|
|
(3) | Permohonan pengurangan Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pembayaran kecuali terjadi keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak. |
(4) |
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Direktorat Jenderal Pajak setelah menerima permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dari Wajib Pajak memberikan tanda terima.
|
(5) |
Permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan sebelum akta perolehan hak atas tanah dan atau bangunan ditandatangani oleh Notaris/PPAT.
|
(6) | Tanda terima surat permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi kepentingan Wajib Pajak adalah sebagai berikut : |
|
|
(7) |
Atas permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dari Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan sederhana yang hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan.
|
(8) |
Permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dianggap sebagai surat permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sehingga tidak dapat dipertimbangkan, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Pajak memberitahukan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
|
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan Kepitusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b angka 1, angka 2, angka 5, dan angka 6, serta huruf c dalam hal pajak yang terutang paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). |
(2) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b angka 1, angka 2, angka 5, dan angka 6, serta huruf c dalam hal pajak yang terutang lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua miliyar lima ratus juta rupiah). |
(3) | Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 3 dan angka 4. |
(4) |
Dalam hal kewenangan memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berada pada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan meneruskan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan.
|
(1) | Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan Kepada Wajib Pajak dan tembusannya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pajak. |
(2) | Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disampaikan kepada Wajib Pajak dan tembusannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan dan Direktur Jenderal Pajak. |
(3) | Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak dan tembusannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan. |
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2). |
(2) | Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak. |
(3) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dengan mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.