Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol ditertapkan oleh Direktur Cukai atau Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||||||
(2) | Pengusaha Pabrik atau Importir minuman mengandung etil alkohol mengajukan pemberitahuan Harga Jual Eceran dengan menggunakan formulir CK-18 disertai dengan surat pengantar sesuai contoh terlampir. | ||||||
(3) | Pemberitahuan Harga Jual Eceran dengan surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan kepada Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Inspeksi dan Kepala Kantor Wilayah Diraktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepada Kepala Kantor Inspeksi dalam hal penetapan Harga Jual Eceran dilakukan oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||||||
(4) | Pemberitahuan Harga Jual Eceran dengan surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilampiri :
|
||||||
(5) | Kalkulasi Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c harus mencakup semua komponen yang meliputi :
|
(1) | Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol produksi dalam negeri yang total produksinya dalam satu tahun takwim tidak dari 50.000 (lima puluh ribu) liter ditetapkan oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol produksi dalam negeri yang total produksinya dalam satu takwim lebih dari 50.000 (lima puluh ribu) liter ditetapkan oleh Direktur Cukai. |
(3) | Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol asal impor dalam jumlah berapapun ditetapkan oleh Direktur Cukai. |
(1) | Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menetapkan Harga Jual Eceran wajib : a. meneliti kebenaran pengisian CK-18; b. membandingkan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam CK-18 dengan harga di pasaran atau harga dari merek lain yang sejenis; c. meneliti kebenaran kadar etil alkohol yang diberitahukan dengan tarif cukainnya. |
(2) | Berdasarkan hasil penelitian atas pemberitahuan Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan penetapan Harga Jual Ecearan. |
(3) | Jangka waktu penelitian dan penetapan Harga Jual eceran oleh kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan Harga Jual Eceran diterima secara lengkap dan benar. |
(4) | Apabila dalam jangka waktu tersebut Kepala kantor Inspeksi tidak memberikan keputusan, pemberitahuan Harga Jual Eceran tersebut diterima. |
(5) | Kepala penetapan Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada pengusaha yang bersangkutan dengan tembusan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(1) | Dalam hal penetapan Harga Jual Eceran oleh direktur Cukai, Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima pemberitahuan Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol dengan surat pengantar secara lengkap dan benar, segera meneliti dan mengirimkannya kepada Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima pemberitahuan Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol dan surat pengantar dari Kepala Kantor Inspeksi, secara meneliti dan meneruskannya kepada Direktur Cukai. |
(3) | Direktur Cukai dalam menetapkan Harga Jual Eceran wajib : a. meneliti kebenaran pengisian CK-18, b. membandingkan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam CK-18 dengan harga dipasaran atau harga dari merek lain yang sejenis; c. meneliti kebenaran kadar etil alkohol yang diberitahukan dengan tarif cukainnya; d. memperhatikan perhitungan nilai pabean, bea masuk, dan pungutan impor lainnya dalam hal minuman mengandung etil alkohol asal impor. |
(4) | Berdasarkan hasil penelitian atas pemberitahuan Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Direktur Cukai menerbitkan penetapan Harga Jual eceran. |
(5) | Jangka waktu penelitian dan penetapan Harga Jual Eceran oleh Direktur Cukai paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan Harga Jual Eceran diterima secara lengkap dan benar. |
(6) | Apabila dalam jangka waktu tersebut Direktur Cukai tidak memberikan keputusan, pemberitahuan Harga Jual Eceran tersebut diterima. |
(7) | Keputusan penetapan Harga Jual Ecearan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disampaikan kepada pengusaha yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(1) | Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1998 sampai dengan 31 Maret 1998 Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol yang dipakai sebagai dasar perhitungan cukai adalah Harga Jual Eceran yang telah ditetapkan oleh Direktur Cukai atau Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan tetapi menggunakan tarif cukai yang baru. |
(2) | Terhitung mulai tanggal 1 April 1998 Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol yang dipakai sebagai dasar perhitungan cukai adalah Harga Jual eceran baru yang ditetapkan oleh Direktur Cukai atau Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir sesuai contoh terlampir. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.