Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Untuk memperoleh kemudahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, PengusahaPabrik / importir, mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. direktur Cukai dengan perantaraan Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi dan Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir sesuai contoh Lampiran I. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilampiri : - Daftar asset/kekayaan perusahaan - Daftar pemesanan pita cukai selama 6 (enam) bulan terakhir sesuai contoh Lampiran II - Neraca Rugi Laba |
(3) | Untuk importir hasil tembakau bukan Pengusaha Pabrik yang mendapat penundaan pembayaran cukai diwajibkan menyerahkan jaminan dalam bentuk jaminan bank atau jaminan Perusahaan asuransi. |
(4) | Kepala Kantor Inspeksi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masing-masing selambat- lambatnya dalam jangka saktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima dengan lengkap dan benar memberikan rekomendasi dan meneruskan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p Direktur Cukai. |
(5) | Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan keputusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar, apabila dalam jangka waktu tersebut belum ada keputusan, permohonan yang bersangkutan dianggap diterima. |
(6) | Persetujuan pemberian penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b Direktur Cukai dan berlaku selama 1 (satu) tahun. |
(1) | Pengusaha Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau yang memperoleh penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai wajib memperhatikan perimbangan antara besarnya produksi hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT). |
(2) | Besarnya perimbangan produksi antara SKM dan SKT adalah sebesar 2 (dua) berbanding 3 (tiga). |
(3) | Bagi Pabrik hasil tembakau yang memperoduksi SKM dan SKT wajib menyampaikan laporan sesuai contoh Lapiran III. |
(4) | Perhitungan besarnya produksi SKM dalam bulan berjalan dibandingkan dengan besarnya produksi SKT bulan sebelumnya yang tercantum pada laporan tersebut pada ayat (3). |
a. | dicabut apabiloa persyaratan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) setelah diteliti atau diperiksa oleh Pejabat Bea dan Cukai ternyata tidak benar dan dapat diberikan lagi setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sejak pencabutan. |
b. | Dibekukan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atas merek hasil tembakau yang penjualannya melanggar ketentuan larangan penjualan hasil tembakau berhadiah. |
c. | Dipersingkat jangka waktu penundaannya menjadi 60 (enam pululh) hari sejak dilakukan pemesanan pita cukai apabila Pengusaha Pabrik hasil tembakau tidak memenuhi ketentuan perimbangan produksi antara SKM dan SKT, atau apabila hanya memproduksi SKM. |
d. | Dibekukan apabila Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai tidak melunasi utang cukai sampai dengan jangka waktu penundaan berakhir dan dapat dicairkan kembali setelah utang cukai tersebut berikut denda administrasinya dilunasi. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.