Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Pemeriksaan pabean adalah upaya untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberi-tahuan pabean yang diajukan, meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. |
2. | Penelitian dokumen adalah pemeriksaan pabean atas kebenaran pengisian Pemberitahuan Ekspor dan kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan serta kebenaran penghitungan pungutan negara dalam rangka ekspor. |
3. | Pemeriksaan fisik barang adalah pemeriksaan pabean yang ditujukan untuk mengetahui pemenuhan ketentuan tentang pemberitahuan mengenai jumlah, jenis, dan identitas barang yang diekspor serta pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan di bidang ekspor. |
4. | Pemberitahuan Ekspor adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan atau Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT). |
(1) | Penelitian dokumen dilakukan setelah Pemberitahuan Ekspor didaftarkan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk mendapatkan persetujuan muat. | ||||||||
(2) | Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan, b. kebenaran pengisian Pemberitahuan Ekspor, dan c. kebenaran perhitungan pungutan negara dalam rangka ekspor. |
||||||||
(3) | Dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan sebagai-mana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa:
|
||||||||
(4) | Dalam hal hasil penelitian dokumen kedapatan tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai tetap memberikan persetujuan muat, dan atas dokumen yang bersangkutan diadakan pembetulan/perubahan sesuai ketentuan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah keberangkatan sarana pengangkut. | ||||||||
(5) | Dalam hal hasil penelitian dokumen kedapatan sesuai, Pejabat Bea dan Cukai;
|
(1) | Pemeriksaan fisik barang ekspor didasarkan pada Pemberitahuan Ekspor dan dokumen pelengkap pabean yang bersangkutan. | ||||||||
(2) | Pemeriksaan fisik hanya dilakukan terhadap barang ekspor yang;
|
||||||||
(3) | Terhadap barang ekspor yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Surveyor, dapat dilakukan pemeriksaan kembali oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal terdapat Nota Intelijen. | ||||||||
(4) | Tingkat pemeriksaan fisik barang ditetapkan sebagai berikut : a. Pemeriksaan biasa sebanyak-banyaknya 10%, minimal 2(dua) kemasan; atau b. Pemeriksaan atas seluruh partai barang (100%) dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a kedapatan;
|
||||||||
(5) | Dalam hal akan diadakan pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan c, Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada eksportir yang bersangkutan atau kuasanya selambat-lambatnya 4 (empat) jam sejak diterimanya Pemberitahuan Ekspor. |
||||||||
(6) | Pemeriksaan fisik barang di Kawasan Pabean harus diselesaikan selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sejak dimulainya pemeriksaan fisik, kecuali dalam hal diperlukan pemeriksaan laboratorium dan atau pemeriksaaan oleh instansi teknis terkait . | ||||||||
(7) | Tatacara pemeriksaan fisik barang ditempatkan pada lampiran II Surat Keputusan ini. |
(1) | Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan sesuai, Pejabat Bea dan Cukai harus segera memberikan persetujuan muat pada Pemberitahuan Ekspor yang bersangkutan. |
(2) | Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan tidak sesuai mengenai jenis dan jumlah barang, dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). |
(3) | Terhadap hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat Nota Pembetulan dan Surat Pemberitahuan Pengenaan Denda Administrasi (SPPDA) untuk disampaikan kepada eksportir atau kuasanya dengan tembusan kepada instansi terkait. |
(4) | Tatacara penyelesaian hasil pemeriksaan fisik barang dan persetujuan muat barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditempatkan pada lampiran III Surat Keputusan ini. |
(5) | Contoh Nota Pembetulan ditempatkan pada Lampiran III A Surat Keputusan ini. |
(6) | Contoh Surat Pemberitahuan Pengenaan Denda Administrasi (SPPDA) ditempatkan pada Lampiran III B Surat Keputusan ini. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.