Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, perusahaan jasa telekomunikasi dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
|
(2) |
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sejak tanggal l Januari 2001.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.