Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1612); |
2. | Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1612); |
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor P-90/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol; |
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan : | |||||
1. | Kalkulasi Harga Jual Eceran adalah semua komponen yang meliputi : | ||||
|
|||||
2. | Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. | ||||
3. | Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||||
4. | Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai |
(1) | Pengusaha Pabrik atau Importir minuman mengandung etil alkohol mengajukan Pemberitahuan Harga Jual Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol dengan menggunakan formulir CK-18 disertai dengan surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan II Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||
(2) | Pemberitahuan Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: | ||||||
|
ttd.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.