Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DI BIDANG CUKAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
(1) | Sanksi administrasi dikenakan hanya terhadap pelanggaran administrasi yang secara nyata diatur dalam Undang-undang. | |
(2) | Sanksi adminstrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: | |
a. | denda yang besarnya secara pasti sudah ditetapkan dalam ketentuan yang bersangkutan; | |
b. | denda yang besarnya merupakan perkalian dari cukai yang terutang yang sudah dibatasi nilai minimum dan maksimumnya; | |
c. | denda yang besarnya dinyatakan dalam presentase dari nilai rupiah yang hanya dibatasi nilai maksimumnya; | |
d. | denda yang besarnya merupakan perkalian dari nilai rupiah yang dibatasi nilai minimum dan maksimumny |
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7), Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 25 ayat (4) Undang-undang, dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan dalam masing- masing pasal tersebut.
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (2) Undang-undang, dikenakan sanksi adminsitrasi dengan ketentuan :
(1) | Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan disampaikan kepada yang dikenakan sanksi adminstrasi dengan surat pemberitahuan. |
(2) | Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat besarnya sanksi adminstrasi yang dikenakan dan ketentuan Undang-undang yang dilanggar. |
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta ttd. SOEHARTO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 1996
MENTERI NEGARA
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1996
TENTANG
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DI BIDANG CUKAI
Pasal 1
Cukup
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Besarnya sanksi administrasi yang diatur dalam Pasal 7 ayat (7), Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 25 ayat (4) sudah pasti, sehingga dapat langsung diterapkan sesuai ketentuan tersebut apabila terjadi pelanggaran.
Contoh:
Berdasarkan Pasal 7 ayat (7) Undang-undang Cukai telah ditetapkan Pengusaha Pabrik atau Importir yang melunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, yang tidak melunasi utang cukai sampai dengan jangka waktu penundaan berakhir, selain harus melunasi utang cukai, juga dikenakan sanksi administrasi sebesar sepuluh persen setiap bulan dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila pengusaha memesan pita cukai pada tanggal 2 Januari 1997 dengan nilai cukai sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 2 April 1997 pemesanan tersebut belum dibayar, maka terhitung mulai tanggal 2 April 1997 yang bersangkutan dikenakan sanksi administrasi sebesar 10 x Rp10.000.000,- = Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan.
Pasal 4
Untuk menjamin kepastian hukum, dalam pasal ini diatur sanksi administrasi terhadap pelanggaran yang besarnya merupakan perkalian dari cukai yang terutang.
Contoh:
Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-undang telah ditetapkan bahwa Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir atau setiap orang yang melanggar ketentuan tentang tidak dipungut cukai dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai dan paling sedikit dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila Pengusaha Pabrik melakukan pelanggaran mengenai ketentuan tidak dipungut-nya cukai, dan setelah diteliti yang bersangkutan seharusnya wajib membayar cukai sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), pengenaan sanksinya perlu melihat dulu profil dari pengusaha yang bersangkutan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Apabila pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran yang pertama kali dilakukan, maka dikenakan denda sebesar 2 x Rp10.000.000,- = Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Pasal 5
Untuk menjamin kepastian hukum, dalam pasal ini diatur sanksi administrasi terhadap pelanggaran yang besarnya dalam nilai rupiah yang hanya ditetapkan batas maksimumnya.
Contoh:
Apabila diketemukan orang yang menjalankan usaha pabrik tanpa izin, berdasarkan Pasal 14 ayat (7) Undang-undang telah ditetapkan bahwa pelanggaran tersebut di atas dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah). Untuk menerapkan ketentuan Pasal 14 ayat (7) perlu dilihat dulu profil dari orang yang bersangkutan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, apabila selama kurun waktu tersebut yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran sebanyak 2 kali termasuk pelang- garan yang baru diketemukan tersebut, maka dikenakan denda sebesar 40 dari Rp 100.000.000,- = Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Pasal 6
Untuk menjamin kepastian hukum, dalam pasal ini diatur sanksi administrasi terhadap pelanggaran yang besarnya dalam nilai rupiah yang ditetapkan batas minimum dan maksimumnya.
Contoh:
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-undang telah ditetapkan bahwa Pengusaha Tempat Penyimpanan yang tidak melaporkan pemindahan Barang Kena Cukai (BKC) yang belum dilunasi cukainya karena keadaan darurat, dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling sedikit Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Dalam hal terjadi pelanggaran yang memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) Undang-undang tersebut, maka penerapan sanksinya perlu melihat profil dari Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang melakukan pelanggaran tersebut, apabila dalam jangka waktu 5 tahun terakhir yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran 3 kali termasuk pelanggaran yang terakhir tersebut, maka denda yang dikenakan adalah 4 x Rp500.000,- = Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
Pasal 7
Cukup jelas
Pencatuman besarnya sanksi administrasi dan ketentuan Undang-undang yang dilanggar dalam surat pemberitahuan dimaksudkan untuk memenudi rasa keadilan bagi pihak yang dikenakan sanksi administrasi, khususnya agar yang bersangkutan mengetahui secara jelas ketentuan yang dilanggarnya, sehingga apabila yang bersangkutan keberatan terhadap pengenaan sanksi administrasi dimaksud dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3629
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.