Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 378/KMK.05/2000
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 Tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 378/KMK.05/2000
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.05/2000
TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa kebijakan cukai hasil tembakau sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 belum efektif untuk mencapai target pembinaan industri yang berorientasi ekspor yang dapat lebih bermanfaat bagi pembangunan nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
- Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.05/2000 TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU.
Mengubah ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) dan menambah satu ayat baru yaitu ayat (5) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
(1) |
Tarif cukai masing-masing jenis hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri ditetapkan berdasarkan Golongan Pengusaha Pabrik dan Batasan HJE sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(2) |
Tarif cukai masing-masing jenis hasil tembakau yang diimpor ditetapkan berdasarkan tarif cukai dan Batasan HJE sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(3) |
Kepada Pengusaha Pabrik yang dapat melakukan ekspor hasil tembakau dari jenis sigaret atau cerutu minimal sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari produksi masing-masing jenis hasil tembakau yang sama, yang dipasarkan di dalam negeri (dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai CK-1), dalam satu tahun takwim sebelum tahun anggaran berjalan, maka atas jenis hasil tembakau yang dapat memenuhi persyaratan ekspor tersebut diberikan insentif berupa pengurangan cukai sebesar 6% (enam persen) dari HJE. |
(4) |
Pengurangan cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan terhadap dokumen pemesanan pita cukai CK-1 yang diajukan selama tahun anggaran berjalan dari jenis hasil tembakau yang sama, yang diajukan selama tahun anggaran berjalan. |
(5) |
Khusus untuk tahun anggaran 2000 terhadap pengajuan dokumen pemesanan pita cukai CK-1 yang terlanjur diajukan mulai tanggal 1 April 2000 tetapi belum diperhitungkan dengan pengurangan cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), maka atas pengurangan cukai yang belum diperhitungkan tersebut dapat dikompensasikan dalam pengajuan dokumen pemesanan pita cukai CK-1 berikutnya. |
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 September 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
PRIJADI PRAPTOSUHARDJODokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.