Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.05/2000 TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU.
Mengubah ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) dan menambah satu ayat baru yaitu ayat (5) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
(1) |
Tarif cukai masing-masing jenis hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri ditetapkan berdasarkan Golongan Pengusaha Pabrik dan Batasan HJE sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(2) |
Tarif cukai masing-masing jenis hasil tembakau yang diimpor ditetapkan berdasarkan tarif cukai dan Batasan HJE sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(3) |
Kepada Pengusaha Pabrik yang dapat melakukan ekspor hasil tembakau dari jenis sigaret atau cerutu minimal sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari produksi masing-masing jenis hasil tembakau yang sama, yang dipasarkan di dalam negeri (dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai CK-1), dalam satu tahun takwim sebelum tahun anggaran berjalan, maka atas jenis hasil tembakau yang dapat memenuhi persyaratan ekspor tersebut diberikan insentif berupa pengurangan cukai sebesar 6% (enam persen) dari HJE. |
(4) |
Pengurangan cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan terhadap dokumen pemesanan pita cukai CK-1 yang diajukan selama tahun anggaran berjalan dari jenis hasil tembakau yang sama, yang diajukan selama tahun anggaran berjalan. |
(5) |
Khusus untuk tahun anggaran 2000 terhadap pengajuan dokumen pemesanan pita cukai CK-1 yang terlanjur diajukan mulai tanggal 1 April 2000 tetapi belum diperhitungkan dengan pengurangan cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), maka atas pengurangan cukai yang belum diperhitungkan tersebut dapat dikompensasikan dalam pengajuan dokumen pemesanan pita cukai CK-1 berikutnya. |
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ttd.
PRIJADI PRAPTOSUHARDJODokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.