Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan impor kembali adalah impor yang meliputi :
|
||||||||
(2) | Dalam kualitas yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. adalah tanpa mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan apapun seperti barang yang dibawa oleh penumpang ke luar negeri, barang keperluan pameran, pertunjukan, perlombaan pengerjaan proyek di luar negeri, atau barang ekspor yang karena sesuatu hal diimpor kembali. | ||||||||
(3) | Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah penanganan barang yang rusak, usang, atau tua dengan mengembalikannya pada keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya. | ||||||||
(4) | Pengerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah penanganan barang yang mengakibatkan peningkatan harga barang dari segi ekonomis tanpa mengubah sifat hakikinya. | ||||||||
(5) | Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah penanganan barang yang meliputi pemeriksaan dari segi teknis dan menyangkut mutu serta kapasitasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan. |
(1) | Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud pada pasal 1 huruf a yang pada saat ekspornya tidak memperoleh fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk dan cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai. |
(2) | Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a yang pada saat ekspornya telah memperoleh fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk dan cukai, dikenakan bea masuk dan cukai sebesar fasilitas yang telah diperoleh importir. |
(3) | Atas pemasukan barang-barang sebagaimana diaksud dalam pasal 1 huruf a yang berasal dari kawasan berikat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai sepanjang dimakukkkan kembali ke kawasan berikat. |
(4) | Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf b dan c dikenakan bea masuk dan cukai terhadap bagian-bagian yang diganti atau ditambah serta biaya perbaikannya termasuk ongkos angkutan dan asuransi. |
(5) | Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam pasal1 huruf d diberikan pebebasan bea masuk dan cukai. |
(1) | Untuk mendapatkan pembebasan atau keringanan atas barang-barang impor sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya diserta rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan cukai serta nilai pabeannya; |
(2) | Pengeluaran barang-barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, importir wajib menyerahkan pemberitahuan pabean yang dilampiri dengan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung lainnya. |
(1) | Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan, dan dokumen importir yang berkaitan dengan pemasukan, penggunaan, pengeluaran dan sediaan barang. |
(2) | Importir yang tidak memenuhi ketentuan tentang pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang mengakibatkan kerugian pada penerimaan negara dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar. |
(3) | Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) importir bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk dan cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.