Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
530/KMK.01/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 530/KMK.01/1998

TENTANG

PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR HEWAN TERNAK POTONG, DAGING, DAN SISA DAGING

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan daging khususnya pada hari-hari Natal, Tahun Baru, Iedul Fitri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor sapi/hewan ternak potong, daging, dan sisa daging;


Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612)
  2. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan menteri Keuangan Nomor 444/KMK.01/1998;


Memperhatikan :

Surat Menteri Perindusterian dan Perdagangan Nomor: 937/MPP/9/1998 tanggal 17 September 1998;

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR HEWAN TERNAK POTONG, DAGING, DAN SISA DAGING.



Pasal 1

 

Atas impor hewan ternak potong , daging dan sisa daging sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuk menjadi 0 % (nol persen).



Pasal 2


Direktur Jenderal Bea dan Cukai diintruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini.


Pasal 3


Keputusan ini berlaku selama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal 1 Desember 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 1998
Menteri Keuangan

ttd.

Bambang Subianto

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA