Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja pada Direktorat PPN dan PTLL, khususnya Sub Direktorat PPN Perdagangan serta pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak dalam hal pembuatan laporan yang berkaitan dengan bidang PPN Perdagangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-72/PJ.1/1996 tanggal 5 Juli 1996 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1165/PJ.24/1993 tentang Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Bidang Operasional dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, khusus mengenai Bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, terdapat kewajiban pembuatan laporan PPN yang secara rutin dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, guna mengurangi beban kerja KPP dan Kantor Wilayah, serta untuk mengurangi beban administrasi Direktorat PPN dan PTLL, kewajiban pembuatan 3 (tiga) laporan PPN tersebut dihapuskan.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
ttd
DARMIN NASUTIONDokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.