Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA NORMAL TRACK ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA).
Memperpanjang masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) Tahun 2006 sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AC-FTA Tahun 2007.
(1) |
Klasifikasi pos tarif dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006 disesuaikan dengan klasifikasi pos tarif dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) tahun 2007 dengan menggunakan Tabel Korelasi. |
(2) |
Terhadap pos-pos tarif yang terjadi penggabungan pada BTBMI tahun 2007 ditetapkan besaran tarif Bea Masuk yang tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006. |
(3) |
Apabila besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih tinggi dibandingkan dengan besaran tarif bea masuk umum (MFN), maka tarif yang berlaku adalah tarif yang ditetapkan berdasarkan besaran tarif bea masuk umum (MFN). |
(4) |
Dalam hal penetapan besaran tarif dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AC-FTA Tahun 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, lebih rendah dari penetapan besaran tarif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006 sebagaimana diperpanjang masa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan ini, maka atas kelebihan pembayaran bea masuk dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ttd,-
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.