Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 56/PMK.010/2005
Program Penurunan/Penghapusan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track Asean-China Free Trade Area (Ac-Fta)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56/PMK.010/2005
TENTANG
PROGRAM PENURUNAN/PENGHAPUSAN TARIF BEA MASUK
DALAM RANGKA NORMAL TRACK ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dengan telah ditandatanganinya perjanjian mengenai Perdagangan Barang antara ASEAN-China (Agreement on Trade in Goods) pada tanggal 30 November 2004, dipandang perlu untuk menerapkan Program Penurunan/Penghapusan Tarif Bea Masuk dalam rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Program Penurunan/Penghapusan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South Asian Nations And the People's Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China) Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
- Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan DI Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Nomor 545/KMK.01/2003;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PROGRAM PENURUNAN/PENGHAPUSAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA NORMAL TRACK ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA).
Menetapkan Pola Umum Program Penurunan/Penghapusan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) Tahun 2005 - 2012 untuk produk-produk tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pelaksanaan program Penurunan/Penghapusan Tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dengan tetap memperhatikan daya saing barang-barang dimaksud.
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 20 Juli 2005.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JUSUF ANWAR
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.