Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 106/PMK.01/2006
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/1996 Tentang Jasa Penilai
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 106/PMK.01/2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/KMK.017/1996
TENTANG JASA PENILAI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa jasa penilai mempunyai peranan sangat penting dalam meningkatkan efisiensi perekonomian nasional dan perlindungan kepentingan umum;
- bahwa terhadap Usaha Jasa Penilai diperlukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan yang berkesinambungan;
- bahwa sehubungan dengan butir a dan b, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/1996 tentang Jasa Penilai perlu diubah sesuai dengan perkembangan saat ini;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/1996 tentang Jasa Penilai;
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/1996 tentang Jasa Penilai;
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/KMK.017/1996 TENTANG JASA PENILAI.
Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/1996 tentang Jasa Penilai diubah, sehingga menjadi sebagai berikut :
"Pasal 5
(2) | Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Penilai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : | |||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2006
MENTERI KEUANGAN
ttd,
SRI MULYANI INDRAWATI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.