Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 32/PMK.03/2007

Kategori : Lainnya

Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 Tentang Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32/PMK.03/2007

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 222/KMK.03/2002
TENTANG KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan efektifitas pemberlakuan Kode Etik Pegawai perlu dilakukan penyempurnaan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 382/KMK.03/2002;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan;

 

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 382/KMK.03/2002;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 222/KMK.03/2002 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN.


Pasal I


Mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 382/KMK.03/2002 dengan menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 2 dan Pasal 3 yakni Pasal 2A, sehingga berbunyi sebagai berikut :


"Pasal 2A

 

(1)  Pegawai yang diberlakukan Kode Etik Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, wajib menandatangani surat pernyataan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2)  Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dan disampaikan kepada :
a. Direktur Transformasi Kepatuhan Internal dan Pendayagunaan Sumber Daya Aparatur;
b. Arsip Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan;
c. Arsip Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan;
d. Arsip untuk Pegawai yang bersangkutan.
(3)  Pegawai yang tidak menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dibebastugaskan tidak atas permintaan sendiri."



Pasal II


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2007
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI