Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Pegawai yang diberlakukan Kode Etik Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, wajib menandatangani surat pernyataan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dan disampaikan kepada : a. Direktur Transformasi Kepatuhan Internal dan Pendayagunaan Sumber Daya Aparatur; b. Arsip Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan; c. Arsip Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan; d. Arsip untuk Pegawai yang bersangkutan. |
(3) | Pegawai yang tidak menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dibebastugaskan tidak atas permintaan sendiri." |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.