Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 283/PJ./1999

Kategori : KUP, PPh

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Serta Buku Petunjuk Pengisiannya


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 283/PJ./1999

TENTANG

SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SERTA
BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

 

  1. Bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 361/KMK.04/1998 tanggal 27 Juli 1998 dan Nomor : 521/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 telah ditetapkan perubahan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Biaya Jabatan, dan Biaya Pensiun yang dapat dikurangkan Wajib Pajak dalam Menghitung Penghasilan Kena Pajak;
  2. Bahwa dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang selama ini dipakai belum mencakup penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final, dikenakan pajak tersendiri dan penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak sehingga belum mencerminkan seluruh penghasilan yang diterima/diperoleh dalam satu tahun pajak;
  3. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka perlu ditetapkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi serta Buku Petunjuk Pengisiannya, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;


Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3577);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3578) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 161);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3579) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3798);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3580) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3891);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3582) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Atau Diskonto Obligasi Yang Dijual di Bursa Efek (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3646);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3585) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3770);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang sewa Atas Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3636);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3664);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penjualan Saham di Bursa Efek (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3689);
  12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri;
  13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 361/KMK.04/1998 tanggal 27 Juli 1998 tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 521/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan;
  15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 522/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Bunga Simpanan yang dibayarkan kepada Anggota Koperasi;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA.



Pasal 1


Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 beserta lampiran-lampirannya) dan Buku Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran Keputusan ini.



Pasal 2


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan untuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 1999 dan tahun-tahun berikutnya.



Pasal 3


Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-210/PJ/1998 tanggal 8 Oktober 1998 dinyatakan tidak berlaku.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 1999
DIREKTUR JENDERAL


ttd


A. ANSHARI RITONGA