Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
16 Agustus 2007
Kepala Kanwil DJP wajib melaporkan posisi terakhir penyelesaian tunggakan restitusi per KPP (sampai dengan 14 Agustus 2007) kepada Dirjen Pajak dengan tembusan kepada Direktur Pemeriksaan Pajak dan Direktur Peraturan Perpajakan I. laporan sudah harus disampaikan paling lambat tanggal 25 Agustus 2007.
a. | Kepala KPP benar-benar memperhatikan batas waktu penyelesaiannya, yaitu :
|
||||||||
b. | Batas waktu untuk memenuhi kelengkapan dokumen adalah 1 (satu) bulan sejak permohonan restitusi diterima (baik dengan surat tersendiri maupun dengan SPT PPN). Apabila setelah melewati batas waktu 1 (satu) bulan Wajib Pajak belum melengkapi dokumen yang diisyaratkan, maka permohonan restitusi PPN dianggap lengkap dan permohonan akan diproses sesuai dengan data Wajib Pajak yang ada pada administrasi DJP. | ||||||||
c. | Kepala Kanwil DJP melakukan pengawasan secara ketat terhadap penyelesaian permohonan restitusi PPN pada unit-unit kantor dalam wilayah kerja masing-masing agar semua permohonan restitusi dapat diselesaikan tepat waktu. |
Khusus untuk PKP dengan kriteria tertentu meskipun batas waktu penerbitan Surat keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPPKP) adalah 1 (satu) bulan namun dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap Wajib Pajak, maka Kepala KPP setelah melakukan penelitian wajib menerbitkan SKPPKP paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima (baik dengan surat permohonan tersendiri maupun dengan SPT).
Perlu diingatkan kembali bahwa penyelesaian permohonan restitusi PPN yang tidak tepat waktu akan berpengaruh negatif pada Key Performance Indikator KPP, dan bagi petugas yang menyelesaikan permohonan restitusi PPN tidak tepat waktu akan dikenakan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.