Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 161/KMK.01/2007 dengan menambah 1 (satu) lampiran sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak saat diterapkannya organisasi dan tata kerja unit instansi vertikal bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007. |
(3) | Sejak kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini digunakan, maka kode Kantor Pelayanan Pajak yang sama dengan kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, dinyatakan tidak berlaku. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.