Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Minyak Goreng Curah di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak dibayar oleh pemerintah. |
(2) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Minyak Goreng Curah yang dibayar oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak. |
(1) | Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap transaksi penyerahan Minyak Goreng Curah. |
(2) | Penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pada saat penyerahan. |
(3) | Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar atas penyerahan Minyak Goreng Curah adalah 07. |
(4) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi cap "PPN DIBAYAR OLEH PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 188/PMK.011/2007". |
(1) | Faktur Pajak Standar atas penyerahan Minyak Goreng Curah dilaporkan pada SPT Masa PPN sesuai dengan tata cara pelaporan atas penyerahan yang PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN. |
(2) | Faktur Pajak Sederhana atas penyerahan Minyak Goreng Curah dilaporkan pada SPT Masa PPN Formulir 1107 A, butir III dengan mengisi nilai harga jual pada kolom DPP, sedangkan nilai PPN yang terutang pada kolom PPN tidak perlu diisi. |
(1) | Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan dan/atau menyerahkan Minyak Goreng Curah merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
(2) | Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat dikreditkan. |
(1) | Dalam hal SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak menunjukkan lebih bayar maka atas PPN lebih bayar tersebut dapat dimintakan Pengembalian oleh Pengusaha Kena Pajak. |
(2) | Tata cara penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. |
(1) | Pengusaha Kena Pajak diwajibkan membuat daftar rincian Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan menggunakan format laporan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai lampiran kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN. |
(3) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyampaikan SPT Masa PPN dengan cara elektronik melalui e-filing maka lampiran daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) bersamaan dengan penyampaian Induk SPT-nya. |
(4) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk media elektronik maka daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) bersamaan dengan penyampaian SPT. |
(1) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) berlaku untuk penyerahan Minyak Goreng Curah yang dilakukan sejak tanggal 24 September 2007. |
(2) | Atas penyerahan Minyak Goreng Curah yang dilakukan pada tanggal 24 dan 25 September 2007, namun belum dibuatkan Faktur Pajaknya maka Faktur Pajak harus dibuat paling lambat tanggal 30 September 2007. |
(3) | Atas penyerahan Minyak Goreng Curah yang dilakukan pada tanggal 24 dan 25 September 2007 yang Faktur Pajaknya telah diterbitkan, maka Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak wajib disetorkan ke kas negara. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.