Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Kewenangan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.04/1999 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2006 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sehubungan dengan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sebagian Provinsi Jawa Tengah serta Gempa Bumi dan Tsunami di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa. |
(2) | Kewenangan pemberian pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2006. |
(1) | Keputusan atas permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.04/1999 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. |
(2) | Keputusan atas permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2006 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sehubungan dengan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sebagian Provinsi Jawa Tengah serta Gempa Bumi dan Tsunami di Pisisir Pantai Selatan Pulau Jawa diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. |
(3) | Keputusan atas permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2006 diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. |
(1) | Keputusan atas permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) yang berkas permohonannya sudah diteruskan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal pajak sebelum ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Keputusan atas permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang berkas permohonannya sudah diteruskan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebelum ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.