Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 53/PMK.011/2007
Ralat Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53/PMK.011/2007 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (Ac-Fta)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53/PMK.011/2007
TENTANG
RALAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53/PMK.011/2007 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA
ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Berhubung terdapat kekeliruan penulisan pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2007, maka perlu dilakukan ralat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Ralat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2007 ini.
Dengan Ralat ini, maka kekeliruan penulisan pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2007 telah dibetulkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2007 ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Oktober 2007
a.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd.
MULIA P. NASUTION
NIP 060046519
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.