Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 53/PMK.011/2007

Kategori : Lainnya

Ralat Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53/PMK.011/2007 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (Ac-Fta)


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53/PMK.011/2007

TENTANG

RALAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53/PMK.011/2007 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA
ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA)
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Berhubung terdapat kekeliruan penulisan pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2007, maka perlu dilakukan ralat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Ralat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2007 ini.

Dengan Ralat ini, maka kekeliruan penulisan pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2007 telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan  pengumuman Ralat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2007 ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Oktober 2007
a.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd.

MULIA P. NASUTION
NIP 060046519