Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI JAWA BARAT
NOMOR 561/Kep. 575 - Bangsos/2007
TENTANG
UPAH MINIMUM KABUPATEN BOGOR, BEKASI, PURWAKARTA, SUMEDANG
BANDUNG BARAT, KOTA DEPOK, BEKASI DAN CIMAHI TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT,
Menimbang :
- Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor B.11/DPP/X/2007 tanggal 19 November 2007.
- Rekomendasi Bupati Bogor, Bupati Bekasi, Bupati Purwakarta, Bupati Sumedang, Bupati bandung Barat, Walikota Depok, walikota Bekasi dan walikota Cimahi.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :KESATU :Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
- Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1020-Bangsos/2006 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2007;
- Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1142/Bangsos/2006 tentang Upah Minimum Kabupaten Bandung, Sumedang, Kota Bandung dan Cimahi Tahun 2007.
KEDUA :Menetapkan besaran Upah Minimum pada 8 (delapan) Kabupaten/Kota tahun 2008 sebagaimana tercantum dalam Lampiran, sebagai bagian tak terpisahkan dari Keputusan ini.
KETIGA :Perusahaan di Jawa Barat yang telah memberikan Upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, tidak dibenarkan mengurangi dan atau menurunkan Upah Pekerjanya.
KEEMPAT :Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, dapat mengajukan Penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum Berlakunya Keputusan ini dengan ketentuan sebagai berikut :
- Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, perusahaan yang bersangkutan membayar upah yang biasa diterima pekerja;
- Apabila penangguhan ditolak, pengusaha diwajibkan membayar Upah kepada pekerja sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008;
- Apabila penangguhan disetujui, Pengusaha diwajibkan membayar Upah sesuai dengan yang tercantum dalam persetujuan.
KELIMA :Pengawasan dan Pengendalian atas pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota setempat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEENAM :Upah Minimum untuk Kabupaten Bandung Barat Tahun 2008, mengacu kepada ketentuan Upah Minimum Kabupaten Bandung Tahun 2008 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.569-Bangsos/2007 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2008.
KETUJUH :Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 22 November 2007
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
DANNY SETIAWAN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.