Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
561/Kep. 569 - Bangsos/2007
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR 561/Kep. 569 - Bangsos/2007

TENTANG

UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA BARAT TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi, perlu diupayakan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang didasarkan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan mempertimbangkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi;
  2. bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2008 sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950)
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
  3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) jo. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
  5. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
  6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226-Men/2000 tentang Perubahan Pasal-pasal 1, 3, 4, 8, 11, 20 dan 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
  7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-17/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
  8. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1057-Bangsos/2005 tentang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat;
  9. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.519-Bangsos/2007 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2008;

Memperhatikan :

  1. Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor B.11/DPP/XI/2007 tanggal 12 November 2007;
  2. Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor B. 10/DPP/XI/2007;
  3. Rekomendasi 18 (Delapan belas) Bupati/Walikota se Jawa Barat.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
 

KESATU

mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
  1. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1020-Bangsos/2006 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2007;
  2. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1142-Bangsos/2006 tentang Upah Minimum Kota Kabupaten Bandung, Sumedang. Kota Bandung dan Cimahi Tahun 2007;


KEDUA :

Menetapkan besaran Upah Minimum pada 18 (Delapan belas) Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2008 sebagaimana tercantum dalam Lampiran, sebagai bagian tak terpisahkan dari Keputusan ini.


KETIGA :

Perusahaan di Jawa Barat yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, tidak dibenarkan mengurangi dan atau menurunkan Upah Pekerjanya.


KEEMPAT :

Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA, dapat mengajukan penangguhan Upah Minimum Kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat,  Selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya Keputusan ini, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, perusahaan yang bersangkutan membayar upah yang biasa diterima pekerja.
  2. Apabila penangguhan ditolak, pengusaha diwajibkan membayar upah kepada pekerja sebesar Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008;
  3. Apabila penangguhan disetujui, Pengusaha Diwajibkan membayar upah sesuai dengan yang tercantum dalam persetujuan.


KELIMA :

Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota setempat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


KEENAM :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.




Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 16 November 2007
GUBERNUR JAWA BARAT,

ttd.

DANNY SETIAWAN

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA