Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan/atau penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung pemerintah. |
(2) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor Gandum dan Tepung Gandum/Terigu yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipungut pada saat impor. |
(3) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahannya. |
(1) | Surat Setoran Pajak (SSP) yang merupakan lampiran Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) untuk impor Gandum dan Tepung Gandum/Terigu dibubuhi :
|
(2) | Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap transaksi penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu. |
(3) | Penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan pada saat penyerahan. |
(4) | Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar atas penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu adalah 07. |
(5) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibubuhi:
|
(1) | Surat Setoran Pajak (SSP) yang merupakan lampiran Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaporkan dalam SPT Masa PPN Formulir 1107 B pada butir II. |
(2) | Faktur Pajak Standar atas penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan tata cara pelaporan atas penyerahan yang PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN. |
(3) | Faktur Pajak Sederhana atas penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu dilaporkan dalam SPT Masa PPN Formulir 1107A pada butir III dengan mengisikan nilai harga jual pada kolom DPP, sedangkan nilai PPN yang terutang pada kolom PPN tidak perlu diisi. |
(1) | Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan dan/atau menyerahkan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
(2) | Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat dikreditkan. |
(1) | Dalam hal SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak menunjukkan lebih bayar maka atas PPN lebih bayar tersebut dapat dimintakan Pengembalian oleh Pengusaha Kena Pajak. |
(2) | Tata cara penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. |
(1) | Pengusaha Kena Pajak importir diwajibkan membuat daftar rincian Surat Setoran Pajak (SSP) yang merupakan lampiran Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) atas impor yang Pajak Pertambahan Nilai-nya ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan menggunakan format laporan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran l Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Pengusaha Kena Pajak diwajibkan membuat daftar rincian Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan menggunakan format laporan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran ll Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) | Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau (2) sebagai lampiran kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN. |
(4) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyampaikan SPT Masa PPN dengan cara elektronik melalui e-filing maka lampiran daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) wajib disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) bersamaan dengan penyampaian Induk SPT-nya. |
(5) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk media elektronik maka daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) wajib disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) bersamaan dengan penyampaian SPT. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 08 Februari 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.