Peraturan Pemerintah Nomor : 82 TAHUN 2007

Kategori : Lainnya

Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2007

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 75 TAHUN 2005
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dengan adanya teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik yang digunakan untuk memberikan jasa pelayanan penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik yang harus ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4705);


MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 75 TAHUN 2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.


Pasal I


Ketentuan dalam lampiran angka IV mengenai Surat Perjalanan Republik Indonesia dari Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4705), diubah dengan menambah 1 (satu) nomor yakni nomor 16, sehingga keseluruhan lampiran angka IV berbunyi sebagai berikut :

JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN   TARIF 
IV.   Surat Perjalanan Republik Indonesia :    
  1. Paspor biasa 48 halaman untuk WNI perorangan
per buku Rp 200.000,00
  1. Paspor biasa 24 halaman untuk WNI perorangan
per buku Rp   50.000,00
  1. Paspor RI untuk orang asing perorangan
per buku Rp  500.000,00
  1. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI perorangan
per buku Rp    40.000,00
  1. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI dua orang atau lebih
per buku Rp    50.000,00
  1. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing perorangan
per buku Rp  100.000,00
  1. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dua orang atau lebih
per buku Rp  150.000,00
  1. Perubahan surat perjalanan laksana paspor untuk WNI dari SPLP perorangan menjadi  SPLP keluarga dua orang atau lebih.
per buku Rp    30.000,00
  1. Perubahan surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dari SPLP perorangan menjadi SPLP keluarga dua orang atau lebih.
per buku Rp    40.000,00
  1. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian.
per buku Rp  100.000,00
  1. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian.
per buku Rp  400.000,00
  1. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam.
per buku Rp    50.000,00
  1. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam.
per buku Rp  200.000,00
  1. Pas lintas batas perorangan
per buku Rp    10.000,00
  1. Pas lintas batas keluarga
per buku Rp    15.000,00
  1. Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik  
per orang Rp    55.000,00


Pasal II


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

ANDI MATTALATTA




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 171






PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2007

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 75 TAHUN 2005

TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA
DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA


I. UMUM

Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat mengenai jasa keimigrasian agar kualitas dokumen Surat Perjalanan Republik Indonesia memenuhi standar internasional sebagaimana direkomendasikan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) serta meningkatkan kualitas pengamanannya maka perlu penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengatur dan menetapkan jenis dan tarif atas jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik sebagai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan mengubah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.



II. PASAL DEMI PASAL

    

Pasal I

Cukup jelas


Pasal II

Cukup jelas




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4799