Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 343/PJ./2002

Kategori : KUP

Tata Cara Penyegelan Dalam Rangka Pemeriksaan Di Bidang Perpajakan


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 343/PJ./2002

TENTANG

TATA CARA PENYEGELAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyegelan Dalam Rangka Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana;
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYEGALAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN

 

 

Pasal 1

 

Penyegelan adalah tindakan menempelkan kertas segel pada tempat atau ruangan yang diduga digunakan untuk menyimpan dokumen, uang, barang dan atau benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa dengan tujuan agar tempat atau ruangan tersebut tidak berubah sehingga dokumen, uang, barang atau dan benda-benda lain tidak dipindahtangankan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar atau dipalsukan.

 

 

Pasal 2

 

Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan apabila :

  1. Wajib Pajak atau kuasanya tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan yang diduga digunakan untuk menyimpan dokumen, uang, barang dan atau benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak atau menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
  2. Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat pada saat dilakukan pemeriksaan;
  3. Pegawai Wajib Pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan atau
  4. Pemeriksa Pajak memerlukan upaya pengamanan sebelum pemeriksaan ditunda.

 

 

Pasal 3

 

(1)

Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan cara menempel kertas segel sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, sedemikian rupa sehingga dokumen, uang, barang dan atau benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan Wajib Pajak yang diperkirakan berada di tempat atau ruangan yang disegel tidak dapat dipindahkan, dilepas, dimasuki atau dibuka tanpa merusak kertas segel.

(2)

Kertas segel yang ditempel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibubuhi tanda tangan salah seorang Pemeriksa Pajak dan diberi stempel instansi yang melakukan penyegelan.

(3)

Penyegelan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak yang berwenang dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, salah seorang diantaranya adalah Wajib Pajak yang diperiksa atau kuasanya, atau Pegawai Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak yang diperiksa atau kuasanya tidak berada di tempat.

(4)

Dalam melaksanakan penyegelan, Pemeriksa Pajak berkewajiban membuat Berita Acara Penyegelan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Ini.

(5)

Berita Acara Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan 2 (dua) orang saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)

(6)

Dalam hal saksi sebagaimana dalam ayat (3) menolak menandatangani Berita Acara Penyegelan, Pemeriksa Pajak mencatat penolakan tersebut dalam Berita Acara Penyegelan dengan menyebutkan alasannya.

(7)

Berita Acara Penyegelan dibuat paling sedikit 2 (dua) rangkap dan lembar kedua diserahkan kepada Wajib Pajak atau kuasanya atau pegawai Wajib Pajak yang diperiksa .

 

 

Pasal 4

 

(1)

Penyegelan dibuka dengan cara membuka kertas segel dan dilakukan secepatnya pada jam kerja apabila Wajib Pajak yang diperiksa atau kuasanya telah memberi izin kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan yang disegel.

(2)

Setelah lewat batas waktu 6 (enam) hari Wajib Pajak yang diperiksa atau kuasanya tetap tidak memberi izin kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan yang disegel guna melakukan pemeriksaan pajak, Pemeriksa Pajak berwenang untuk membuka secara paksa dan memasuki tempat atau ruangan yang disegel serta melakukan pemeriksaan .

(3)

Pembukaan kertas segel dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dengan disaksikan 2(dua) orang saksi, salah satu seorang diantaranya adalah Wajib Pajak atau kuasanya atau Pegawai Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan dalam hal tertentu disaksikan oleh aparat Pemerintah Daerah setempat.

(4)

Apabila kertas segel yang ditempelkan di tempat atau ruangan yang disegel tersebut rusak, maka pemeriksa segera membuat Berita Acara mengenai kerusakan tersebut dan melaporkan kepada polisi.

(5)

Dalam melaksanakan pembukaan kertas segel, Pemeriksa Pajak berkewajiban untuk membuat Berita Acara Pembukaan Kertas Segel dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

(6)

Berita Acara Pembukaan Kertas Segel sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan 2 (dua) orang saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

(7)

Apabila saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menolak menandatangani Berita Acara Pembukaan Kertas Segel, Pemeriksa Pajak mencatat penolakan tersebut dalam Berita Acara Pembukaan Kertas Segel dengan menyebutkan alasannya.

(8)

Berita Acara Pembukaan Kertas Segel dibuat paling sedikit 2 (dua) rangkap dan Lembar kedua diserahkan kepada Wajib Pajak yang diperiksa atau kuasanya atau Pegawai Wajib Pajak.

 

 

Pasal 5

 

Dalam melaksanakan penyegelan, Pemeriksa Pajak dapat meminta bantuan kepada Kepolisian Negara dan atau Pemerintah Daerah setempat.

 

 

Pasal 6

 

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku,Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-18/PJ/1995 tentang Tata Cara Penyegelan Dalam Rangka Pemeriksaan di Bidang Perpajakan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 7

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO