Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan cara menempel kertas segel sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, sedemikian rupa sehingga dokumen, uang, barang dan atau benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan Wajib Pajak yang diperkirakan berada di tempat atau ruangan yang disegel tidak dapat dipindahkan, dilepas, dimasuki atau dibuka tanpa merusak kertas segel.
|
(2) |
Kertas segel yang ditempel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibubuhi tanda tangan salah seorang Pemeriksa Pajak dan diberi stempel instansi yang melakukan penyegelan.
|
(3) |
Penyegelan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak yang berwenang dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, salah seorang diantaranya adalah Wajib Pajak yang diperiksa atau kuasanya, atau Pegawai Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak yang diperiksa atau kuasanya tidak berada di tempat.
|
(4) |
Dalam melaksanakan penyegelan, Pemeriksa Pajak berkewajiban membuat Berita Acara Penyegelan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Ini.
|
(5) |
Berita Acara Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan 2 (dua) orang saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
|
(6) |
Dalam hal saksi sebagaimana dalam ayat (3) menolak menandatangani Berita Acara Penyegelan, Pemeriksa Pajak mencatat penolakan tersebut dalam Berita Acara Penyegelan dengan menyebutkan alasannya.
|
(7) |
Berita Acara Penyegelan dibuat paling sedikit 2 (dua) rangkap dan lembar kedua diserahkan kepada Wajib Pajak atau kuasanya atau pegawai Wajib Pajak yang diperiksa .
|
(1) |
Penyegelan dibuka dengan cara membuka kertas segel dan dilakukan secepatnya pada jam kerja apabila Wajib Pajak yang diperiksa atau kuasanya telah memberi izin kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan yang disegel.
|
(2) |
Setelah lewat batas waktu 6 (enam) hari Wajib Pajak yang diperiksa atau kuasanya tetap tidak memberi izin kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan yang disegel guna melakukan pemeriksaan pajak, Pemeriksa Pajak berwenang untuk membuka secara paksa dan memasuki tempat atau ruangan yang disegel serta melakukan pemeriksaan .
|
(3) |
Pembukaan kertas segel dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dengan disaksikan 2(dua) orang saksi, salah satu seorang diantaranya adalah Wajib Pajak atau kuasanya atau Pegawai Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan dalam hal tertentu disaksikan oleh aparat Pemerintah Daerah setempat.
|
(4) |
Apabila kertas segel yang ditempelkan di tempat atau ruangan yang disegel tersebut rusak, maka pemeriksa segera membuat Berita Acara mengenai kerusakan tersebut dan melaporkan kepada polisi.
|
(5) |
Dalam melaksanakan pembukaan kertas segel, Pemeriksa Pajak berkewajiban untuk membuat Berita Acara Pembukaan Kertas Segel dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
(6) |
Berita Acara Pembukaan Kertas Segel sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan 2 (dua) orang saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
|
(7) |
Apabila saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menolak menandatangani Berita Acara Pembukaan Kertas Segel, Pemeriksa Pajak mencatat penolakan tersebut dalam Berita Acara Pembukaan Kertas Segel dengan menyebutkan alasannya.
|
(8) |
Berita Acara Pembukaan Kertas Segel dibuat paling sedikit 2 (dua) rangkap dan Lembar kedua diserahkan kepada Wajib Pajak yang diperiksa atau kuasanya atau Pegawai Wajib Pajak.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.