PBB Migas merupakan bagian dari pelaksanaan pengenaan PBB sektor pertambangan disamping sektor lainnya yaitu pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, dan pertambangan non migas. Dalam pelaksanaan pengenaan PBB Migas, yang dimaksud dengan : |
1. |
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. |
2. |
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi. |
3. |
Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi. |
4. |
Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan. |
5. |
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya. |
6. |
Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia. |
7. |
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi. |
8. |
Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. |
9. |
Areal Produktif adalah areal di dalam Wilayah Kerja baik di daratan maupun di perairan yang telah dieksploitasi/menghasilkan minyak bumi dan atau gas bumi (tahap eksploitasi/produksi) |
10. |
Areal Belum Produktif adalah areal di dalam Wilayah Kerja baik di daratan maupun di perairan yang meliputi :
- Areal Penyelidikan Umum adalah areal yang sedang atau akan dilakukan penyelidikan secara geologi umum, untuk membuat peta geologi dan mengetahui tanda-tanda adanya bahan galian minyak bumi dan atau gas bumi.
- Areal Ekplorasi adalah areal yang sudah dilakukan penyelidikan umum dan perlu diteliti lebih seksama untuk menetapkan secara rinci adanya bahan galian minyak bumi dan atas gas bumi.
- Areal Non Producing Open adalah areal yang sudah selesai dieksplorasi dan sewaktu-waktu siap untuk ditambang/dieksploitasi.
- Areal Non Producing Plug and Abandon adalah yang sudah selesai dieksploitasi dan untuk sementara ditutup/ditinggalkan.
|
11. |
Areal Tidak Produktif adalah areal di dalam Wilayah Kerja baik di daratan maupun di perairan yang sama sekali tidak mempunyai potensi untuk menghasilkan minyak bumi dan atau gas bumi. |
12. |
Areal Emplasemen adalah areal di dalam maupun di luar Wilayah Kerja yang di atasnya terdapat bangunan dan atau pekarangan. |
13. |
Areal Pengamanan adalah areal di dalam maupun di luar Wilayah Kerja yang digunakan sebagai pengamanan bangunan (misalnya jalur pipa) dan/atau keselamatan lingkungan. |
14. |
Areal Lainnya adalah areal yang berada di dalam maupun di luar Wilayah Kerja yang tidak termasuk Areal Produktif, Areal Belum Produktif, Areal Tidak Produktif, Areal Emplasemen, dan Areal Pengamanan. |
15. |
Bangunan adalah Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. |
16. |
Hasil Produksi adalah produksi minyak dan atau gas bumi yang dijual dalam satu tahun yang dinyatakan dalam ukuran barrel untuk minyak dan mscf untuk gas bumi. |
17. |
Penjualan Hasil Produksi adalah perkalian Hasil Produksi dengan harga minyak dan atau gas bumi dalam mata uang rupiah. |