Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Pencacahan dilakukan terhadap:
|
(2) | Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:
|
(3) | Pejabat bea dan cukai melakukan pencacahan berdasarkan surat tugas dari kepala kantor yang mengawasi pabrik atau tempat penyimpanan dengan disaksikan oleh pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan. |
(4) | Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan wajib menunjukkan semua etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang berada di dalam pabrik atau tempat penyimpanan serta menyediakan tenaga dan peralatan untuk keperluan pencacahan. |
(1) | Atas hasil pencacahan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dibuatkan berita acara hasil pencacahan sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh pejabat bea dan cukai serta pengusaha yang bersangkutan. |
(3) | Lembar pertama berita acara disampaikan kepada kepala kantor yang mengawasi dan lembar kedua berita acara disampaikan kepada pengusaha yang bersangkutan. |
(1) | Dalam hal jumlah hasil pencacahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kedapatan sama atau lebih besar dari pada jumlah yang tercantum dalam buku rekening barang kena cukai, pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan tidak diberikan potongan. |
(2) | Terhadap kelebihan etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang cukai. |
(1) | Dalam hal jumlah hasil pencacahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kedapatan lebih kecil daripada jumlah yang tercantum dalam buku rekening barang kena cukai, pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan diberikan potongan dari jumlah barang kena cukai yang dihasilkan atau dimasukkan sejak pencacahan terakhir, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Dalam menghitung besarnya potongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari. |
(1) | Selisih kurang hasil pencacahan etil alkohol diperhitungkan dengan potongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan sisanya merupakan kekurangan hasil pencacahan yang cukainya harus dilunasi. |
(2) | Atas kekurangan hasil pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai membuat penetapan dalam bentuk surat tagihan. |
(3) | Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan harus melunasi kekurangan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima surat tagihan oleh yang bersangkutan. |
(1) | Hasil pencacahan yang tercantum pada berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi dasar bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan penutupan buku rekening barang kena cukai. |
(2) | Dalam hal pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan tidak bersedia untuk menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai tetap melakukan penutupan terhadap buku rekening barang kena cukai berdasarkan berita acara yang ditandatangani sepihak oleh pejabat bea dan cukai. |
(1) | Apabila pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan berkeberatan atas surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterima Surat tagihan dengan menyerahkan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/ atau sanksi administrasi berupa denda. |
(2) | Apabila batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlewati dan pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan tidak mengajukan keberatan, hak pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan hasil penutupan buku rekening barang kena cukai dianggap diterima. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.