Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P - 19/BC/2008
Pengembalian Cukai Atas Barang Kena Cukai Yang Diolah Kembali Atau Dimusnahkan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 19/BC/2008
TENTANG
PENGEMBALIAN CUKAI ATAS BARANG KENA CUKAI
YANG DIOLAH KEMBALI ATAU DIMUSNAHKAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pengembalian Cukai atas Barang Kena Cukai yang Diolah Kembali atau Dimusnahkan.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENGEMBALIAN CUKAI ATAS BARANG KENA CUKAI YANG DIOLAH KEMBALI ATAU DIMUSNAHKAN.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, yang dimaksud dengan:
- Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik.
- Importir barang kena cukai adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang
- Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian/Kepala Seksi Perbendaharaan adalah Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian pada Kantor Pelayanan Utama, Kepala Seksi Perbendaharaan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean, Tipe Madya Cukai, Tipe A1, Tipe A2, Tipe A3, dan Tipe A4.
- Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan adalah Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B.
(1) | Pengembalian cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai untuk diolah kembali di pabrik atau dimusnahkan hanya diberikan kepada pengusaha pabrik. |
(2) | Pengembalian cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran yang berasal dari peredaran bebas untuk diolah kembali di pabrik atau dimusnahkan hanya diberikan kepada pengusaha pabrik. |
(1) | Barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya, diolah kembali di pabrik atau dimusnahkan oleh Pengusaha Pabrik dilaksanakan di bawah pengawasan Tim Pengawas. |
(2) | Pengembalian cukai atas barang kena cukai yang diolah kembali di pabrik atau dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
(1) | Pengolahan kembali barang kena cukai di pabrik dilakukan dengan cara:
|
(2) | Pemusnahan barang kena cukai dilakukan dengan cara:
|
(3) | Terhadap pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, atas kemasan penjualan eceran dan pita cukai yang melekat harusdimusnahkan. |
(1) | Persetujuan pengolahan kembali di pabrik atau pemusnahan barang kena cukai diberikan oleh:
|
(2) | Pelaksanaan pengolahan kembali di pabrik atau pemusnahan barang kena cukai dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak mendapat persetujuan. |
Pengawasan pelaksanaan pengolahan kembali di pabrik atau pemusnahan barang kena cukai dilakukan oleh Tim Pengawas yang dibentuk:
- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1, Tipe A2, Tipe A3, Tipe A4 dan Tipe B yang mengawasi pengolahan kembali atau pemusnahan dalam hal nilai cukai tidak melebihi Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang beranggotakan Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1, Tipe A2, Tipe A3, Tipe A4 dan Tipe B;
- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai dan Tipe Madya Pabean yang mengawasi pengolahan kembali atau pemusnahan dalam hal nilai cukai tidak melebihi Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yang beranggotakan Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai dan Tipe Madya Pabean; atau
- Kepala Kantor Wilayah dalam hal nilai cukai melebihi sebagaimana dimaksud pada butir a dan butir b, yang beranggotakan Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor Wilayah dan Kantor yang mengawasi pengolahan kembali atau pemusnahan.
Atas pengolahan kembali di pabrik atau pemusnahan barang kena cukai dengan mendapatkan pengembalian cukai, dikenakan:
- biaya pengganti penyediaan pita cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk barang kena cukai yang pelunasan cukainya 4 dengan cara pelekatan pita cukai.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
(1) | Pengembalian cukai atas pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai, terlebih dahulu diperhitungkan dengan utang cukai. |
(2) | Dalam hal Pengusaha Pabrik tidak memiliki utang cukai, pengembalian cukai atas permintaannya, dapat:
|
BAB II
PENGOLAHAN KEMBALI ATAU PEMUSNAHAN
BARANG KENA CUKAI YANG PELUNASAN CUKAINYA
DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI
Bagian Kesatu
Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai
yang Masih Berada di Dalam Pabrik
Pasal 9
(1) | Pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai yang masih berada di dalam pabrik hanya dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam satu bulan. |
(2) | Pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 2 (dua) kali dalam satu bulan, setelah mendapat persetujuan tertulisdari Kepala Kantor Wilayah. |
(3) | Tata cara pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai yang masih berada di dalam pabrik diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Bagian Kedua
Pengolahan Kembali atau Pemusnahan
Barang Kena Cukai yang Dimasukkan
ke Dalam Pabrik yang Berasal dari
Peredaran Bebas
Pasal 10
(1) | Pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai yang dimasukkan ke dalam pabrik yang berasal dari peredaran bebas hanya dapat dilakukan paling banyak 4 (empat) kali dalam satutahun anggaran. |
(2) | Pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 4 (empat) kali dalam satu tahun anggaran, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah. |
(3) | Tata cara pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai yang dimasukkan ke dalam pabrik yang berasal dari peredaran bebas diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pengusaha Pabrik harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor sebelum pemasukan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dari peredaran bebas ke dalam pabrik untukdiolah kembali atau dimusnahkan. |
(2) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Pemberitahuan Pemasukan Barang Kena Cukai (P2BKC) sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalamLampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Pengajuan P2BKC paling lambat tanggal 1 bulan keempat sejak batas waktu pelekatan sesuai ketentuan yang berlaku. |
(4) | Pemasukan kembali barang kena cukai dari peredaran bebas ke dalam pabrik untuk diolah kembali atau dimusnahkan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal P2BKC. |
(5) | Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak dipenuhi, atas pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai yang bersangkutan tidak diberikan pengembalian cukai. |
(6) | Apabila tanggal pemasukan jatuh pada hari libur atau yang diliburkan, maka pemasukan dilakukan pada hari kerja terakhir sebelum hari libur atau yang diliburkan. |
Bagian Ketiga
Pemusnahan Barang Kena Cukai
yang Berasal dari Peredaran Bebas
Yang Dilakukan di Luar Pabrik
Pasal 12
(1) | Pemusnahan barang kena cukai di luar pabrik hanya dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam satu tahun anggaran. |
(2) | Pemusnahan barang kena cukai di luar pabrik hanya diberikan untuk barang kena cukai dengan nilai cukai sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) |
(3) | Pemusnahan barang kena cukai di luar pabrik dapat dilakukan oleh Pengusaha Pabrik dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor yang mengawasi pabrik. |
(4) | Pemusnahan barang kena cukai di luar pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor yang mengawasi pabrik. |
(5) | Dalam hal pemusnahan barang kena cukai dilakukan di beberapa tempat pemusnahan secara bersamaan dihitung sama dengan satu kali dengan surat Kepala Kantor yang menyetujui pemusnahan barang kena cukai diluar pabrik. |
(6) | Tata cara pemusnahan barang kena cukai yang dilakukan di luar pabrik diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 13
(1) | Pengusaha Pabrik harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor sebelum pemasukan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dari peredaran bebas untuk dimusnahkan diluar pabrik dengan menggunakan P2BKC. |
(2) | Pengajuan P2BKC paling lambat tanggal 1 bulan keempat sejak batas waktu pelekatan sesuai ketentuan yang berlaku. |
(3) | Pemasukan kembali barang kena cukai dari peredaran bebas untuk dimusnahkan di luar pabrik dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal P2BKC. |
(4) | Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak dipenuhi, atas pemusnahan barang kena cukai yang bersangkutan tidak diberikan pengembalian cukai. |
(5) | Apabila tanggal pemasukan jatuh pada hari libur atau yang diliburkan, maka pemasukan dilakukan pada hari kerja terakhir sebelum hari libur atau yang diliburkan. |
BAB III
PENGOLAHAN KEMBALI ATAU PEMUSNAHAN
BARANG KENA CUKAI YANG PELUNASAN CUKAINYA
DENGAN CARA PEMBAYARAN
Bagian Kesatu
Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang
Kena Cukai yang Dimasukkan ke Dalam Pabrik
yang Berasal dari Peredaran Bebas
Pasal 14
(1) | Pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai yang dimasukkan ke dalam pabrik yang berasal dari peredaran bebas dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam satu tahun anggaran. |
(2) | Pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 2 (dua) kali dalam satu tahun anggaran, setelah mendapatpersetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah. |
(3) | Tata cara pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai yang dimasukkan ke dalam pabrik yang berasal dari peredaran bebas diatur sebagaimana ditetapkan dalam LampiranV Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pengusaha Pabrik harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor sebelum pemasukan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dari peredaran bebas ke dalam pabrik untukdiolah kembali atau dimusnahkan dengan menggunakan P2BKC. |
(2) | Pemasukan kembali barang kena cukai dari peredaran bebas ke dalam pabrik untuk diolah kembali atau dimusnahkan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) harisejak tanggal P2BKC. |
(3) | Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, atas Pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai pemusnahan barang kena cukai yang bersangkutan tidak diberikan pengembalian cukai. |
(4) | Apabila tanggal pemasukan jatuh pada hari libur atau yang diliburkan, maka pemasukan dilakukan pada hari kerja terakhir sebelum hari libur atau yang diliburkan. |
Bagian Kedua
Pemusnahan Barang Kena Cukai
yang Berasal dari Peredaran Bebas
Yang Dilakukan di Luar Pabrik
Pasal 16
(1) | Pemusnahan barang kena cukai di luar pabrik hanya dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam satu tahun anggaran. |
(2) | Pemusnahan barang kena cukai di luar pabrik hanya diberikan untuk barang kena cukai dengan nilai cukai sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) |
(3) | Pemusnahan barang kena cukai di luar pabrik dapat dilakukan oleh Pengusaha Pabrik dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor yang mengawasi pabrik. |
(4) | Pemusnahan barang kena cukai di luar pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor yang mengawasi pabrik. |
(5) | Dalam hal pemusnahan barang kena cukai dilakukan di beberapa tempat pemusnahan secara bersamaan dihitung sama dengan satu kali dengan surat Kepala Kantor yang menyetujui pemusnahan barang kena cukai diluar pabrik. |
(6) | Tata cara pemusnahan barang kena cukai yang dilakukan di luar pabrik diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pengusaha Pabrik harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor sebelum pemasukan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dari peredaran bebas ke dalam pabrik untukdiolah kembali atau dimusnahkan dengan menggunakan P2BKC. |
(2) | Pemasukan kembali barang kena cukai dari peredaran bebas ke dalam pabrik untuk diolah kembali atau dimusnahkan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) harisejak tanggal P2BKC. |
(3) | Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, atas pemusnahan barang kena cukai yang bersangkutan tidak diberikan pengembalian cukai. |
(4) | Apabila tanggal pemasukan jatuh pada hari libur atau yang diliburkan, maka pemasukan dilakukan pada hari kerja terakhir sebelum hari libur atau yang diliburkan. |
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
(1) | Pengembalian Cukai atas pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai yang diberitahukan dengan CK-13 yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-13/BC/2006 tentang Pengembalian Cukai atasBarang Kena Cukai yang Dimusnahkan atau Diolah Kembali. |
(2) | Pengembalian Cukai atas pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai yang diberitahukan dengan PBCK-3 yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-13/BC/2006 tentang Pengembalian Cukai atasBarang Kena Cukai yang Dimusnahkan atau Diolah Kembali. |
(3) | Pengembalian Cukai atas pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai yang diberitahukan dengan PBCK-3 yang telahdiajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan pengolahan kembali atau pemusnahan belum dilaksanakan,diselesaikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-13/BC/2006 tentang Pengembalian Cukai atas Barang Kena Cukai yang Dimusnahkan atau Diolah Kembali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pegumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd-
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.