Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR 561/Kep. 605 - Bangsos/2008
TENTANG
UPAH MINIMUM PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2009
GUBERNUR JAWA BARAT,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka mendorong peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi, perlu upaya peningkatan kesejahteraan pekerja melalui penetapan Upah Minimum yang didasarkan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan mempertimbangkan produktivitas, pertumbuhan ekonomi dan usaha yang paling tidak mampu;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a, perlu ditetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2009, dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
- Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226-Men/2000 tentang Perubahan Pasal-pasal 1,3,4,8,11,20 dan 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
- Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1057-Bangsos/2005 tentang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.
Memperhatikan :Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor B.18/DPP/X/2008 tanggal 20 Oktober 2008.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU :Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor
561/Kep.519-Bangsos/2007 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2008.
KEDUA :Menetapkan besarnya Upah (Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 sebesar Rp. 628.191,15,- (enam ratus dua puluh delapan ribu seratus sembilan puluh satu rupiah lima belas sen) per bulan.
KETIGA :Perusahaan di Jawa Barat yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, tidak diperbolehkan mengurangi dan/atau menurunkan Upah Pekerjanya.
KEEMPAT :Peninjauan terhadap besarnya Upah Minimum Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dilakukan setiap 1 (satu) tahun 1 (satu) kali.
KELIMA :Pengawasan atas pelaksanaan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEENAM :Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 31 Oktober 2008
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
AHMAD HERYAWAN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.