Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.01/2008

Kategori : Lainnya

Pemberian Imbalan Bunga Di Bidang Kepabeanan Dan/Atau Cukai


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 160/PMK.01/2008

TENTANG

PEMBERIAN IMBALAN BUNGA DI BIDANG KEPABEANAN
DAN/ATAU CUKAI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian imbalan bunga di bidang kepabeanan dan/ atau cukai kepada pihak yang berpiutang kepada negara, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan yang mengatur mengenai pemberian imbalan bunga di bidang kepabeanan dan/atau cukai;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, diatur bahwa utang atau tagihan kepada negara berdasarkan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang tidak atau kurang bayar dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, diatur bahwa apabila pengembalian cukai dilakukan setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, pemerintah memberikan bunga 2% (dua persen) perbulan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Imbalan Bunga di mdang Kepabeanan dan/atau Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
  5. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.06/2007 tentang Bagan Akun Standar;


MEMUTUSKAN:


Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN IMBALAN BUNGA DI BIDANG KEPABEANAN DANj ATAU CUKAI.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
  1. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut kantor adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya, danj atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tempat dipenuhinya kewajiban pabean dan/atau cukai.
  2. Surat Keputusan Pengembalian Bea Masuk yang selanjutnya disingkat dengan SKPBM adalah surat keputusan mengenai pengembalian bea masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang diterbitkan atas nama Menteri Keuangan oleh kepala kantor atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang.
  3. Surat Keputusan Pengembalian Bea Keluar yang selanjutnya disingkat dengan SKPBK adalah surat keputusan mengenai pengembalian bea keluar dan! atau sanksi administrasi berupa denda yang diterbitkan atas nama Menteri Keuangan oleh kepala kantor atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang. 
  4. Surat Keputusan Pengembalian Cukai yang selanjutnya disingkat dengan SKPC adalah surat keputusan mengenai pengembalian cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang diterbitkan atas nama Menteri Keuangan oleh kepala kantor atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang.
  5. Surat Keputusan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai yang selanjutnya disingkat dengan SKPFP BM-C adalah surat keputusan mengenai pengembalian bea masuk dan/ atau cukai yang telah dibayar atas impor barang dan/ atau bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain yang telah diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat yang diterbitkan atas nama Menteri Keuangan oleh kepala kantor atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang.
  6. Pihak yang berhak menerima imbalan bunga yang selanjutnya disebut dengan Pihak yang berhak adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berhak menerima imbalan bunga sesuai dengan identitas yang tercantum dalam SKPBM, SKPBK, SKPc, SKPFP BM-C, atau Bukti Penerimaan Jaminan.
  7. Surat Keputusan Pemberian 1mbalan Bunga yang selanjutnya disingkat dengan SKPIB adalah surat keputusan mengenai penetapan besarnya jumlah pemberian imbalan bunga yang diberikan pemerintah kepada Pihak yang berhak yang diterbitkan atas nama Menteri Keuangan oleh kepala kantor atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang.
  8. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang selanjutnya disingkat dengan SPMIB adalah surat mengenai pembayaran imbalan bunga kepada Pihak yang berhak sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan atas nama Menteri Keuangan oleh kepala kantor atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang.
  9. Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk yang selanjutnya disingkat dengan SPMKBM adalah surat mengenai pembayaran pengembalian bea masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan atas nama Menteri Keuangan oleh kepala kantor atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang.
  10. Surat Perintah Membayar Kembali Bea Keluar yang selanjutnya disingkat dengan SPMKBK adalah surat mengenai pembayaran pengembalian bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan atas nama Menteri Keuangan oleh kepala kantor atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang.
  11. Surat Perintah Membayar Kembali Cukai yang selanjutnya disingkat dengan SPMKC adalah surat mengenai pembayaran pengembalian cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang diterbitkan atas nama Menteri Keuangan oleh kepala kantor atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang.
  12. Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk dan/atau Cukai yang selanjutnya disebut dengan SPMK adalah surat perintah membayar pengembalian bea masuk dan/ atau cukai yang diterbitkan atas nama Menteri Keuangan oleh kepala kantor atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  13. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang merupakan mitra kerja kantor .
  14. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara kepada bank operasional/kantor pos dan giro berdasarkan SPMIB untuk memindahbukukan sejumlah uang dari Kas Negara ke rekening pihak yang ditunjuk dalam SPMIB berkenaan.
  15. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang.
  16. Bank Operasional I adalah Bank Operasional Mitra Kerja Kuasa Bendahara Umum Negara didaerah yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran non gaji bulanan dan uang persediaan.


BAB II
TATA LAKSANA PEMBERIAN
IMBALAN BUNGA

Pasal 2


Imbalan bunga diberikan kepada Pihak yang berhak dalam hal terjadi:
  1. keterlambatan pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya SKPBM, SKPBK, SKPC atau SKPFP BM-C;
  2. keterlambatan pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda akibat putusan Pengadilan Pajak, yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak oleh kepala kantor;
  3. keterlambatan pengembalian jaminan tunai yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan dikabulkan atau dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (5), Pasal 93A ayat (7), dan Pasal 94 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; atau
  4. keterlambatan pengembalian jaminan tunai yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan dikabulkan atau dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.


Pasal 3


(1) Besarnya imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan sebesar 2% (dua persen) setiap bulan, dihitung dari besarnya nilai yang tercantum dalam SKPBM, SKPBK, SKPC, SKPFP BM-C, atau dari besarnya nilai jaminan tunai yang dikembalikan.
(2) Imbalan bunga dalam hal terjadi keterlambatan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf c dan huruf d, diberikan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo pengembalian sampai dengan tanggal diterbitkannya SPMKBM, SPMKBK, SPMKC, SPMK atau tanggal pengembalian jaminan tunai, dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan.
(3) Imbalan bunga dalam hal terjadi keterlambatan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, diberikan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung sejak tanggal diterimanya salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak oleh kepala kantor sampai dengan tanggal diterbitkannya SPMKBM, SPMKBK, SPMKC atau SPMK, dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan.


Pasal 4


(1) Kepala kantor atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang wajib meneliti kebenaran imbalan bunga yang dapat diberikan kepada Pihak yang berhak dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Dalam hal Pihak yang berhak dapat diberikan imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepala kantor atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang menerbitkan Nota Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga (NPPIB) sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal 5


(1) Berdasarkan NPPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), kepala kantor atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang menerbitkan SKPIB sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
  1. lembar ke-1 untuk Pihak yang berhak;
  2. lembar ke-2 untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  3. lembar ke-3 untuk kepala KPPN; dan
  4. lembar ke-4 untuk kepala kantor yang menerbitkan SKPIB.


Pasal 6


(1) Berdasarkan SKPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), kepala kantor atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang menerbitkan SPMIB sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalamperaturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan.
(2) SPMIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
  1. Lembar ke-1 dan ke-2 untuk kepala KPPN;
  2. Lembar ke-3 untuk Pihak yang berhak; dan
  3. Lembar ke-4 untuk kepala kantor yang menerbitkan SPMIB.
(3) SPMIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung ke KPPN oleh pejabat bea dan cukai yang ditunjuk.


Pasal 7


(1) Berdasarkan SPMIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara menerbitkan SP2D dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
  1. Lembar ke-1 untuk Bank Operasional I;
  2. Lembar ke-2 untuk kepala kantor penerbit SPMIB; dan
  3. Lembar ke-3 untuk kepala KPPN yang menerbitkan SP2D.
(2) KPPN menyampaikan SP2D ke Bank Operasional I untuk dilakukan pembayaran dengan cara memindahbukukan dana ke rekening yang ditunjuk dalam SPMIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) KPPN mengembalikan SPMIB lembar ke-2 dan SP2D lembar ke-2 kepada kantor penerbit SPMIB.


Pasal 8


(1) SPMIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hanya berlaku dalam satu tahun anggaran.
(2) SPMIB yang belum diterbitkan SP2D hingga akhir tahun anggaran harus dibatalkan dengan berita acara dan selanjutnya dibuat SPMIB pengganti.
(3) SPMIB dibebankan pada akun pembayaran imbalan bunga bea dan cukai sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bagan akun standar.


BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 9


Salinan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penunjukan kepala kantor atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang atas nama Menteri Keuangan untuk menandatangani SKPIB dan SPMIB, dan spesimen tanda tangan dari kepala kantor atau pejabat bea dan cukai tersebut, dibuat setiap awal tahun anggaran atau setiap kali ada penggantian pejabat penanda tangan untuk disampaikan kepada KPPN.


Pasal 10


Kepala kantor atau pejabat bea dan cukai yang terlambat menerbitkan SPMKBM, SPMKBK, SPMKC, atau SPMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan b atau terlambat mengembalikan jaminan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan huruf d, dikenakan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang keterlambatan tersebut karena kelalaiannya.


Pasal 11


Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 6 ayat (1), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.


BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 12


Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, besarnya imbalan bunga dalam hal terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang menetapkan pemberian imbalan bunga atas pengembalian kelebihan bea masuk, cukai, denda administrasi, dan/atau bunga yang belum diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dihitung sejak tanggal diterimanya Putusan Pengadilan Pajak tersebut sampai dengan diterbitkannya SPMKBM,SPMKBK, SPMKC,atau SPMK.


BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13


Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai danl atau Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing.


Pasal 14


Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.04/2006 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga di Bidang Kepabeanan dan Cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 15


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI