Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 dialokasikan kepada daerah kabupaten/kota yang belum sepenuhnya menyerap alokasi Dana Bagi Hasil Pajak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat berdasarkan pagu dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007. |
(2) | Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp32.969.543.948,00 (tiga puluh dua miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) yang terdiri dari:
|
(1) | Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeri pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008. |
(2) | Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan Alokasi Kurang Bayar untuk Daerah yang telah melakukan rekonsiliasi data kurang bayar dengan Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(3) | Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 untuk daerah yang belum melakukan rekonsiliasi data kurang bayar dengan Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, penyalurannya akan dilaksanakan setelah daerah melakukan rekonsiliasi data dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersediri. |
(4) | Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1) | Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada Desember Tahun Anggaran 2008. |
(2) | Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 dilakukan berdasarkan Peraturan Perundangundangan. |
(3) | Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007. |
(4) | Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapat Pengesahan. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.