Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 19/PJ/2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-383/PJ/2002
TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN SETORAN PAJAK MELALUI SISTEM PEMBAYARAN ON-LINE
DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM BENTUK DIGITAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.03/2002 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 Tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.03/2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 Tentang Pengelolaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia (Persero), perlu menetapkan Keputusan Direktur Pajak tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-383/PJ/2002 Tentang Tata Cara Pembayaran Setoran Pajak Melalui Sistem Pembayaran On-line dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Digital;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-383/PJ/2002 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN SETORAN PAJAK MELALUI SISTEM PEMBAYARAN ON-LINE DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM BENTUK DIGITAL.
Ketentuan Pasal 2 ayat 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-383/PJ/2002 tentang Tata Cara Pembayaran Setoran Pajak Melalui Sistem Pembayaran On-line dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Digital diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) |
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran setoran pajak melalui sistem pembayaran on-line terhitung mulai tanggal 1 Juli 2002. |
(2) |
Wajib Pajak wajib melakukan pembayaran setoran pajak melalui sistem pembayaran on-line terhitung mulai tanggal I Juli 2003. |
(3) |
Pembayaran setoran pajak melalui sistem pembayaran on-line dilaksanakan dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini." |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.